Kamis, 14 November 2024

Polda Sumut Ungkap Bandar Narkoba Internasional, 2 Pelaku ditangkap 29 kg sabu dan 39 ribu butir ekstasi disita

Josmarlin Tambunan - Rabu, 02 Oktober 2024 12:57 WIB
Polda Sumut Ungkap Bandar Narkoba Internasional, 2 Pelaku ditangkap 29 kg sabu dan 39 ribu butir ekstasi disita
Kedua bandar Narkoba Internasional digiring polisi.(jos Tambunan)
Medan,MPOL: Dua jaringan narkoba Malaysia-Indonesia ditangkap Ditres Narkoba Poldasu. Satu tersangka ditembak karena karena berusaha melarikan diri.

Baca Juga:
Dari kedua tersangka, inisial MF dan KS disita barang bukti sabu-sabu 29 kg dan 39 ribu Pill ekstasi.

Dirresnarkoba Poldasu Kombes Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (2/10) mengatakan, kedua tersangka merupakan jaringan Malaysia-Indonesia.

"Narkoba dari negara Jiran (Malaysia) masuk melalui Tanjung Balai dan hendak Diedarkan di Medan," jelas Yemi.

Disebutkan, setelah mendapat informasi, tim melakukan penyelidikan di Tanjung Balai. Ternyata, pelaku sudah berada di Medan.

Kemudian, seorang pelaku ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengenderai sepeda motor. "Tersangka KS sempat melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," sebut Yemi.

Berdasarkan keterangan KS, sambung mantan Kapolresta Deli Serdang itu, dilakukan perburuan terhadap tersangka MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio.

"Persis di lampu merah perempatan Jl.Ir Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti 29 kg sabu dan 39 ribu lebih butir ekstasi," katanya.

Dari tabrakan kenderaan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.

Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, tambah Kombes Yemi Mandagi, membuktikan komitmen bapak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari bumi Sumatera Utara.

Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

"Kedua tersangka diancam hukuman mati," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kamar Jenazah Jadi Bukti Ketegasan Polisi Tempatkan Ketua Begal Sadis 'Istirahat Panjang'
Polda Sumut gagalkan 272 kilogram ganja asal Aceh
Polda Sumut Lakukan Langkah Proaktif Pengamanan di KPU dan Bawaslu
5 Begal Bacok Tangan Korbannya Nyaris Putus Ditangkap, Satu Ditembak
Tak Sampai 2x24 Jam, Polisi Tangkap Penggorok Leher Driver Taksi Online
Polda Sumut Ajukan 231 web Judi Online Diblokir
komentar
beritaTerbaru