Sabtu, 27 September 2025

Seorang Wanita dan 2 Pria Lagi Dugem Nikmati Narkoba Digerebek Polres Labusel, Sabu, Ekstasi dan Rp 20 Juta Disita

Josmarlin Tambunan - Senin, 04 November 2024 18:25 WIB
Seorang Wanita dan 2 Pria Lagi Dugem Nikmati Narkoba Digerebek Polres Labusel, Sabu, Ekstasi dan Rp 20 Juta Disita
Para tersangka bersama barang bukti narkoba.(ist)
Labusel, MPOL:Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggerebek sebuah rumah dijadikan tempat menikmati narkoba dengan musik (house music) di Gang Konan Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Minggu (3/11/2024) sekira pukul 02.15 WIB.

Baca Juga:
Seorang wanita pemilik rumah, Eliana alias Linda (36), bersama dua pria Aris Mewanto (31) dan Ahmad Rande Pane (24), warga yang sama berhasil diamankan.

"Ketiga tersangka kita amankan dari sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi pesta narkoba diiringi music," kata Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, SH, SIK, MH, Senin (4/11/2024).

Dari para tersangka, lanjut Arfin, disita berbagai barang bukti narkoba seperti, sabu-sabu, ekstasi dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 20 juta.

Arfin menyebut, penggerebekan itu berawal keresahan masyarakat karena rumah tersangka Linda kerap dijadikan tempat pesta narkoba diiringi dengan musik (dugem) yang sangat keras.

Atas dasar itu, personel Polsek Torgamba melakukan penyelidikan hingga penggerebekan. Ketiga tersangka didapati tengah asik menikmati narkoba.

"Mereka memutar lagu house music dengan suara cukup keras," sebutnya.

Dalam penggeledahan didampingi Kepala Dusun (Kadus) Cikampak Tengah, Selamat itu ditemukan barang bukti 9 plastik klip transparan sabu seberat 7,0 gram, 1 butir pil ekstaci hijau, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik besar berisikan plastik kosong, uang tunai Rp 20.000.000,-.

Kepada polisi, tersangka Linda mengakui sabu-sabu dan pil ekstasi miliknya yang diperoleh dari bandar berinisial I, warga Kota Pinang, Labusel.

"Kita sudah lakukan pengembangan, namun belum tertangkap dan sekarang sedangkan dalam pengejaran," pungkas Arfin.

Terhadap para tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Ps Kasat Lantas Polres Labusel Terima Penghargaan dari Kapolda Sumut
Kapolres Labusel Bersama Wakil Bupati Peduli Anak Stunting dan Gizi Buruk
Pencegahan Dini Narkoba, Polres Labusel Tes Urine Karyawan PT Rumbiya
Polrestabes Medan Tangkap Bandar Sabu Simalingkar, Barak Narkoba Dibakar
Polres Labusel Tangkap Pengedar  Narkotika  Sungai Kanan dan Kampung Rakyat, Segini Barbutnya
Kapolres Labusel Perintahkan Jajaran Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Harus Segera Ditangani
komentar
beritaTerbaru