Rabu, 20 Agustus 2025

Gondol 30 Sepeda Motor, Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor dan STNK Palsu

Josmarlin Tambunan - Rabu, 31 Januari 2024 19:48 WIB
Gondol 30 Sepeda Motor, Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor dan STNK Palsu
Para pelaku Curanmor bersama barang buktinya diamankan di Mapoldasu.(ist).
Medan, MPOL:Tim Subdit Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dipimpin Kasubdit Kompol Bayu Putra mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsuan STNK. Sebanyak 5 komplotannya ditangkap dengan menyita sejumlah sepeda motor, nomor plat dan STNK palsu.

Baca Juga:
Bahkan, kawanan pelaku telah beraksi di 30 tempat dan sukses menggondol sepeda motor berbagai jenis.


Ke 5 tersangka berinisial MV (23) warga Kecamatan Percut Seituan, SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang, MIF alias Borak (26) warga Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Kemudian, inisial MISH (34) warga Batangkuis, dan AH (32) warga Kecamatan Sunggal.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus curanmor dan STNK palsu itu berawal dari laporan sejumlah para korbannya yang diterima Polda Sumut.


"Dari laporan itu Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MV di rumah orang tuanya Jalan Pasar 5 Tembung dan SR alias Baron di Jalan Jati, Pasar 5, Sei Mencirim, pada 25 Januari 2024," katanya, Rabu (31/1).


Berdasarkan pengakuan kedua pelaku itu, kata Hadi, berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial MIF alias Borak, MISH, dan AH dari kediamannya masing-masing di Deliserdang.


"Saat diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP yakni di daerah Pantai Labu,Tanjungmorawa, Deliserdang dan Medan," terangnya.


Adapun modus yang dilakukan para tersangka dengan menyisir kendaraan-kendaraan yang terparkir di tempat keramaian dan tidak dijaga.
"Dari tangan pelaku disita barang bukti tujuh unit sepeda motor serta 3 lembar STNK palsu," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.


Hadi menambahkan, untuk barang bukti STNK palsu ternyata sengaja dibuat para pelaku sehingga sepeda motor hasil pencurian itu dapat dijual kembali. Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman 13 tahun penjara.


"Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilahkan untuk mengecek dan berkoordinasi dengan Polisi dan membawa dokumen resmi kepemilikan, pastinya kita akan kembalikan," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
206 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Diamankan Dari Binjai dan Langkat, Modus COD dan Peralatan Anak-Anak
Spesialis Pencuri Spion Mobil di Medan Ditangkap, 1 DPO
Polda Sumut Terima Laporan Ketua DPRD Sumut, Kabid Humas: Ada Prosedur Yang Harus Dilakukan
Kompol DK Diperiksa Propam Kasus Kode Etik
Gubsu- Kajatisu dan 3 Jenderal Turun, Jahtanras Poldasu Dukung Penuh Perubuhan Bangunan THM Marcopolo dan New Blue Star
Kapolda Sumut Launching GPM Serentak di 90 Lokasi, Beras SPHP Dijual Rp.10.000 perkilo
komentar
beritaTerbaru