Medan,MPOL:Hasil proses rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan terus menuai masalah. Hari (5/3/2024) ini, temuan selisih data perolehan suara Partai Gerindra di Dapil 5 Kota Medan menjadi soal terbaru di sana.
Baca Juga:
Adalah tim relawan partai berlambang kepala garuda itu yang menemukan selisih data suara di 2 kecamatan naungan Dapil 5 Kota Medan.
"Kami menemukan kejanggalan hasil rekap data di Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan
Medan Polonia," kata M. Umar, di Medan, Selasa (5/3/2024). Dia adalah saksi Partai Gerindra di Dapil 5 Medan.
Membanding hasil rekap pihaknya dengan penghitungan
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Umar menyebut nilai selisih data perolehan partainya dari Medan Johor dan
Medan Polonia mencapai lebih 1000 suara. Khusus di
Medan Polonia, katanya, ditemukan selisih data sedikitnya 516 suara.
"(Temuan kami) sebenarnya ada di 3 kecamatan. Satu lagi di (Medan) Sunggal. Tapi kemarin (temuan selisih data suara di Sunggal) itu telah diselesaikan di sana. Tapi yang di Medan Johor tak bisa diselesaikan.
PPK di sana menolak membongkar ulang rekap suara. Alasannya sudah deadline, (mereka) sudah dipanggil KPU. Mereka hanya mengizinkan kami mengisi nota sanggahan saksi, dan itu telah kami lakukan," beber Umar.
"Tim kami meng-input data berdasarkan Formulir C1 dan C Plano," sambung dia, soal parameter pihaknya dalam menghitung suara.
"Karena itu," bebernya lagi, "untuk menemukan biang kesalahan dari temuan selisih data itu, kami meminta KPU Kota Medan segera membongkar ulang data C1 dan C Plano di Kecamatan
Medan Polonia. Dari situ kita bisa tahu siapa yang salah. Apakah
PPK atau tim kami."
Dia kemudian sedikit menjelaskan kekuatan Formulir C1 dan C Plano, keduanya berisi rincian penghitungan perolehan suara di TPS.
"C1 dan C Plano itu kan asli produk TPS. Itulah hulunya. Tapi (hasil) rekapan
PPK, produknya jadi D1. Nah, hasil produk D1 dengan C1 dan C Plano itu berbeda. Perbedaan itu kami temukan hampir di semua TPS (Medan Polonia). Kami punya datanya," jelas Umar.
Dalam pemilu kali ini, Kecamatan
Medan Polonia yang menaungi 5 wilayah kelurahan diketahui memiliki 74 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
"KPU Medan," sambungnya lagi, "harus membongkar ulang rekap C Plano. Kami hanya ingin menegakkan azas pemilu yang jujur dan adil. Itu saja. Kalau pun benar suara Gerindra
hilang, siapa yang ambil? Ya kembalikan saja. Kami tidak akan menuntut yang aneh-aneh."
"Pemilu ini kan persoalan yang kolektif. Mulai TPS,
PPK, hingga tingkat KPU. Di masing-masing itu ada saksi. Karena itu, kita kan punya hak yang sama dalam hal menyanggah. Nah, ketika kami menemukan kelalaian di TPS, kemudian di
PPK juga ada kelalaian penghitungan, lalu berlanjut di tingkat KPU Medan... mosok tak bisa disanggah. Apa pun ceritanya, regulasi soal pemilu yang dijalankan KPU tetap harus berazaskan kejujuran dan keadilan. Karena itulah, hari ini kami mendesak KPU Medan agar membongkar rekap C Plano," tandasnya.(afm)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan