Jumat, 01 Agustus 2025

Bawaslu Sumut : Sengketa Antar Peserta Berpotensi Terjadi di Masa Kampanye

Redaksi - Rabu, 16 Oktober 2024 09:39 WIB
Bawaslu Sumut : Sengketa Antar Peserta Berpotensi Terjadi di Masa Kampanye
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut, Joko Arief Budiono bersama narasumber Syafrida R Rasahan dan Herdi Munthe, saat memberikan materi. (ist)
Dekiserdang, MPOL: Masa kampanye merupakan potensi terjadinya sengketa antar peserta Pilkada 2024. Karena itu, sangat dibutuhkan sosialisasi mengenai teknis penyelesaian cepat yang akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bila ada menerima laporan sengketa antar peserta.

Baca Juga:
Pernyataan ini disampaikan Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut, Joko Arief Budiono saat melaksanakan 'Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta' pada Pilkada 2024, di Hotel D'Prima, Deli Serdang, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Joko Arief Budiono menyatakan beberapa sengketa yang berpotensi terjadi antar peserta pada masa kampanye dapat muncul dan berpotensi memunculkan kerugian secara langsung.

"Misalnya dalam penempatan alat peraga, atau adanya persinggungan antar dua peserta pilkada pada satu lokasi yang berpotensi memicu keberatan masing-masing. Itu beberapa contoh," ungkapnya.

Dalam kondisi seperti ini, Bawaslu Sumut dan jajaran, kata Joko akan langsung menggelar penyelesaian sengketa cepat. Langkahnya mulai dari mediasi dua pihak hingga mencari kesepakatan, sehingga solusi bisa muncul lewat mediasi.

"Jadi masalah cepat bisa diatasi, apa yang menjadi keberatan kedua belah pihak bisa dicari solusinya," ujarnya.

Sementara itu, Safrida R Rasahan yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan, kewenangan Bawaslu pada kondisi munculnya sengketa antar peserta hanya pada mediasi hingga menggelar sidang cepat yang putusannya bersifat serta merta. Akan tetapi pada hal tidak ditemukan kesepakatan hingga sengketa berujung pada potensi memicu gangguan, maka Bawaslu akan berkoordinasi langsung dengan aparat Kepolisian.

"Karena kewenangan untuk membatalkan atau membubarkan kegiatan dua belah pihak yang terlibat sengketa kampanye tidak ada pada Bawaslu. Dalam hal tidak ada kesepakatan dan sengketa memicu potensi gangguan, maka Bawaslu akan menyampaikan hasil sidang cepat dan itu akan menjadi rujukan pihak keamanan untuk mengambil keputusan apakah membubarkan kegiatan atau menghentikannya," pungkasnya.(kcu)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa KKN Universitas Syiah Kuala Reguler XXVII-10 Gelar Sosialisasi Pembuatan Ecoenzim di Gampong Lamkuta Blang Mee
Car Free Day Bersama WEBS Bank Indonesia Pematangsiantar Meriah
2.PT. Prima Husada Medan Sosialisasikan Penanaman Pohon Hydroponik di SMPN 38 Medan
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Penerapan 5 Hari Sekolah Jenjang SD dan SMP
Anggota DPR RI DR Maruli Siahaan SH.MH Sosialisasi Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila dan Empat Pilar Kebangsaan
Sinergi Lintas Sektoral: Tanjung Beringin Peduli Kesehatan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru