Minggu, 29 Juni 2025

Dalam Rangka Pemilu 2024 Bawaslu Humbahas Rakor Dengan Stakeholder

Porman Tobing - Rabu, 07 Februari 2024 14:16 WIB
Dalam Rangka Pemilu 2024 Bawaslu Humbahas Rakor Dengan Stakeholder
Ist
Doloksanggul, MPOL -Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020,tentang Rencana Strategis Badan +62 813-8022-2226 Pemilihan Umum atahun 2020-2024,yang antara lain menyatakan meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan Pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif,Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pebinaan dan Penguatan Kelembagaan dan Rapat Koordinasi Sakeholder, terkait pengembangan Strategi Kelembagaan dalam rangka Pemilu 2024, Rabu (7/2) bertempat di Grabd Maju Hotel Kecamatan Doloksanggul.

Baca Juga:
Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan Henri W Pasaribu S.Th,yang diwakili oleh Efrida PurbaS.Sos.M.A.P ( Koordinator Div.Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ) dihadiri oleh para pengurus partai se Kabupaten Humbang Hasundutan,KNPI, OKP,LADN,Tokoh Masyarakat serta para Insan Pers,dengan menghadirkan nara sumber dari Kejaksaan Negeri Doloksanggul, diwakili oleh Andy Labanta Roh Manik SH,Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan,yang diwakili oleh Christison Marbun ( Sekretaris Daerah)dan DR Janpatar Simamora SH.MH Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen).


Ketua Bawaslu Humbahas Hebri W.Pasaribu S.Th,yabg diwakili Efrida Purba S.Sos.M.A.P,dalam sambutannya mengatakan,tujuan dilakasanakannya kegiatan tersebut adalah,bagaimana agar hubungan atau pola kerjasama antara Bawaslu dengan Stakeholder dan external dapat berjalan dengan baik dan tidak ada yang namanya miss comucation.


"Kami sangat membutuhkan dukungan dan komunikasi yang baik,apabila ada koreksi nantinya,akan kami jadikan evaluasi ke depan,untuk melakukan kinerja dengan menjunjung tinggi yang namanya prinsip dan azas-azas penyelenggaraan Pemilu"' ujar Efrida.


Efrida juga berharap,jika ada informasi pelanggaran Pemilu,sebaiknya disampaikan melalui format laporan,sebab ada beberapa prosedur yang harus di penuhi untuk penanganan pelanggaran dalam Pemilu,seperti pelanggaran administratif yang terkait dengan tata cara prosedur ataupun mekanisme yang dulakukan KPU, pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan kode etik penyelenggaraan Pemilu sampai ke tingkat bawah,serta Pelanggaran Pidana Pemilu.


Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan juga mengatakan bahwa, guna mendukung kelancaran Pelaksanaan Pemilu,Pemerintah telah memberi bantuan berupa penempatan Kantor Pemerintah sebagai fasilitas Kantor sementara Bawaslu serta memberikan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada yang akan datang.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Walikota Minta Pengurus KPUM Lakukan Perubahan Besar-besaran pada Layanan Jasa Transportasi Umum
Mara-Ondak-Desrizal: PSU Membuka Peluang Terbaik
Sejarah Baru, Presiden Lantik Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara
Pasca Putusan MK, KPU Tetapkan Vandiko Gultom- Ariston Sidauruk Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Tim Perumus Debat Publik Apresiasi KPU Batu Bara Sukses Menyelenggarakan Pilkada Batubara
Anggota Bawaslu Suhadi Sukendar : 14 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi di Sumut Ajukan PHP Hasil Pemilihan ke MK
komentar
beritaTerbaru