Pancur Batu, MPOL -Warga yang bermukim di kawasan Desa Namo Bintang, Kec.
Pancur Batu, Kab. Deli Serdang saat ini merasa resah. Hal ini disebabkan adanya pembakaran sampah oleh sejumlah oknum di areal tempat pembuangan sampah di sekitar rumah mereka.
Baca Juga:
Dampak dari pembakaran sampah tersebut, di sekitar lokasi sudah tertutup asap.
Pantauan wartawan, Senin (10/3) malam, asap yang mencemari udara tersebut, sangat menggagu warga sekitar, terutama yang berada di wilayah Gang Dame dan Desa Baru, Kecamatan
Pancur Batu dan warga Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, dimana terdampak dari itu, menyebabkan anak-anak dan lansia mengalami batuk-batuk dan sesak nafas.
Data yang diterima dari lapangan, pembuangan sampah yang berasal dari Kota Medan, tepatnya berlokasi di belakang Hairos ini sebenarnya sudah dilarang untuk dibakar. Warga yang mencari nafkah sebagai pengumpul pupuk kompos ini melakukan pembakaran pada sore hari, api menyala terus sampai pagi.
Padahal diketahui Sesuai Ketentuan UUD dan Peraturan Daerah Deli Serdang No 4 Tahun 2021, Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum. Membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele, namun pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kaitan itu pula, warga
Pancur Batu, bermohon kepada pemerintah setempat, dan Bupati Deli Serdang menghentikan atau menertibkan aktifitas pembakaran sampah tersebut.
"Tolong kami warga Desa Namo Bintang, Kec.
Pancur Batu ini. Kalau pembakaran sampah terus berlanjut, kami kawatir udara di sekitar tempat tinggal kami semakin tercemar dan kami bisa sesak nafas," ujar salah seorang warga marga Tarigan.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News