Medan, MPOL - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Cipto Nababan memvonis Gojali selaku Eks Kepala Desa Sibulele Muara Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan serta Rido Fadli Siregar anaknya yang juga mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Sibulele Muara 6 tahun dan 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti korupsi dana APBDesa Rp 898 juta, Senin (10/3/2025) sore
Baca Juga:
Selain itu, terdakwa Gojali juga dibebani membayar denda Rp 100 juta subsider 1 bulan serta membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara Rp 898 juta subsider 1 tahun penjara
Sedangkan terdakwa Rido Fadli Siregar dibebani membayar denda Rp 100 juta subsider 1 bulan
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Ivan Dadmawulan dan Marthias yang sebelumnya menuntut Gojali 7 tahun penjara denda 300 sub 5 bulan serta membayar UP Rp 898 juta subsider 3,5 tahun. Sedangkan terdekat Rido dituntut 6 tahun 6 bulan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan
Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, tidak berusaha mengembalikan kerugian keuangan negara. Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa itu mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum
Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir
Sebelumnya JPU Martias dalam dakwaanya menjelaskan perbuatan ayah dan anak itu dilakukan sejak 2022 hingga 2023
Ternyata kedua terdakwa selaku pemangku Desa Sibulele Muara Kecamatan Batang Angkola tidak melaksanakan penatausahaan keuangan yang sesuai dengan Realisasi penggunaan Dana Desa Sibulele Muara
Diantaranya, secara melawan hukum menentukan nilai harga barang/jasa yang tidak sesuai dengan pembelanjaan Desa, membuat SPJ Dana Desa Sibulele Fiktif dan Mark-Up, tidak membuat Dokumen Rencana Anggaran Kas Desa, tidak melaksanakan fungsi kaur keuangan Desa yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan, membayar, menatausahaakan keuangan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan Pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBD Desa
Akibatnya negara dirugikan Rp. 898.666.053,00 berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor LHP : 700/1.2.1/145/IT/2024 tanggal 17 September 2024 ( pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan