Kamis, 01 Mei 2025

Manajemen PT Keluarga Jaya Indonesia Tolak Mediasi Dengan DPO Polrestabes Medan

Alfiannur - Senin, 24 Maret 2025 22:00 WIB
Manajemen PT Keluarga Jaya Indonesia Tolak Mediasi Dengan DPO Polrestabes Medan
Direktur Operasional PT Keluarga Jaya Indonesia, Iqmal Hakim Lubis, SH
Medan, MPOL - Direktur Operasional PT Keluarga Jaya Indonesia, Iqmal Hakim Lubis, SH menolak mediasi dengan Darma Bakti yang merupakan DPO (buronan) Polrestabes Medan. Informasi ini disampaikannya kepada wartawan, usai menemui Kepala Desa Sei Rotan, Suwarman, S.Sos, Senin, 24 Maret 2025.

Baca Juga:

"Masa mediasi dengan DPO yang tengah diburu Kapolrestabes Medan. Itu namanya sama saja dengan tidak menghargai kinerja aparat kepolisian. Tidaklah, sebagai pebisnis dan pengusaha tentunya kita harus mendukung Kapolrestabes Medan memberantas aksi-aksi premanisme berkedok LSM ataupun organisasi di wilayah hukumnya", ujar Hakim.


Ditambahkan Hakim manajemen juga merasa tidak punya kewajiban untuk bermediasi dengan Sri Wage, oknum wartawan abal-abal dari media online abal-abal hosnews.id, yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers melanggar kode etik jurnalistik. Dan kepada yang bersangkutan dan medianya, Dewan Pers juga menganjurkan agar dipidanakan dengan UU Pers Pasal 18, karena menolak dan tidak menghargai Putusan Dewan Pers yang mewajibkan agar memuat hak jawab dan bantahan mereka yang keberatan atas pemberitaan.


"Kita diajak mediasi sambil diminta untuk memperlihatkan perijinan dan AMDAL, waduh masih ada juga ya saat ini LSM rasa Juper", tegas Hakim lagi.


Karenanya sebut Iqmal Hakim pihaknya menemui kepala desa, dan menyerahkan surat pernyataan tidak dapat menghadiri mediasi, karena menolak diintimidasi DPO Polrestabes Medan dan oknum wartawan abal-abal, yang lebih banyak mengedepankan kerja ala premanisme daripada kemampuan jurnalistik. Dan surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Koramil Percut Sei Tuan, Polsek Medan Tembung dan Camat Percut Sei Tuan.


"Siapa yang tidak pitam, mereka yang minta diadakan mediasi. Tapi minta juga kita bawa perijinan usaha. Koq LSM cara kerjanya melebihi kinerja kejaksaan dan Kepolisian sebagai aparat hukum", keras Hakim lagi.


Ditambahkan Hakim, Lembaga Bantuan Hukum-dan Kontribusi Kontributor dan Wartawan (LBH-Wartawan) bukanlah lembaga non pemerintahan yang tercatat di Dewan Pers. Hingga usulan LSM ini agar diadakan mediasi. Dan minta diperlihatkan surat ijin kegiatan usaha PT Keluarga Jaya Indonesia, terkesan mengada ada, dan terlalu ambisius.


"Semua dokumen hosnews.id, yang telah menjadikan wartawan dan media onlinenya masuk kategori melanggar kode etik jurnalistik. Kini kembali dimunculkan oleh LBH-K Wartawan. Masa LSM itu tidak mendalami proses verifikasi dokumen yang diterima dari warga. Lalu sampai dimana perjalanan dokumen itu sebekumnya. Dan tidak dengan seenaknya, menggunakan dokumen yang sama lantas mengatakan perusahaan kita tidak memiliki perijinan dan AMDAL", geram Hakim.

Yang makin membuat Hakim tidak mengerti PT Keluarga Jaya Indonesia ingin disamakan dengan kegiatan usaha sejenis yang berada di Dusun VII ujung dekat Gardu PLN, yang tidak memiliki prosedur perijinan seperti yang dimiliki PT Keluarga Jaya Indonesia.


"Saya anjurkan jika mereka ingin mengetahui adanya pencemaran dan limbah, sebaiknya memyurati pihak yang dekat Gardu PLN itu", keras Hakim lagi.


Kepala Desa Sei Rotan Suwarman,.S
So, mengaku pihaknya hanya meneruskan surat LBH-K, guna menghidari pertikaian antara warga masyarakatnya.


"Maklumlah pak saya hanya meneruskan saja, malas berdebat dengan mereka yang merasa serba tahu", ujar Kades Sei Rotan
Saat menerima surat balasan PT Keluarga Jaya Indonesia yang menolak mediasi dengan DPO dan wartawan abal-abal dan menunjukkan dokumen ijin perusahaan.


Saat diinformasikan jika salahsatu yang namanya diterakan dalam keberatan terhadap kegiatan PT Keluarga Jaya Indonesia adalah DPO yang diburon Polrestabes Medan (Darma Bakti) Suwarman mengaku terkejut, dan mengaju belum tahu informasinya.


"Oh ada warga kita masuk DPO, nanti kami sampaikan kepada Babinsa", bingung Suwarman sembari mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan wartawan. (fitri)


Teks Fhoto Dirop PT Keluarga Jaya Indonesia Iqmal Hakim saat menyampaikan surat keberatan adanya mediasi yang dimintakan oleh LBH-K Wartawan, dan seharusnya akan dilaksanakan Selasa, 25 Maret 2025.(Ist).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Medan Area Tembak Pencuri Motor di Pet Shop Mandala By Pass, Ini Tampang Pelaku
Menag Nasaruddin Umar Hadiri Penandatanganan MoU Patih Indo Permai dan Qanot Sharq Uzbekistan
Sahuti Aspirasi PUK, PD FSPTSI Sumut Bekukan PC Labuhanbatu Utara
Anggota DPR RI Dr Maruli Siahaan SH.MH Kunker ke Imigrasi Belawan
Kapolres Taput Tingkatkan Status LP Anton Sihombing Ke Tahap Penyidikan, Dalam Waktu Dekat Akan Ditetapkan Tersangka
Bupati Langkat Serahkan Bantuan Rp120 Juta untuk Korban Kebakaran di Bahorok
komentar
beritaTerbaru