Senin, 16 Juni 2025

Mantan Kades di Labura Ditangkap Polisi Karena Korupsi

Abi Ridwan - Kamis, 10 April 2025 15:24 WIB
Mantan Kades di Labura Ditangkap Polisi Karena Korupsi
Polres Labuhanbatu saat menggelar konferensi pers. (Ist)
Labuhanbatu, MPOL -Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk Tahun Anggaran 2021–2022. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres Labuhanbatu pada Kamis (10/4/2025).

Baca Juga:

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH. memimpin langsung kegiatan konferensi pers yang dihadiri oleh para pejabat utama Polres, perwira, serta insan pers.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat desa.

Tersangka dalam perkara ini adalah AH (50), seorang Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah periode 2016–2022. Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp740.847.748.

Kapolres mengungkapkan bahwa modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa.

"Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah," ujar AKBP Choky Sentosa Meliala.

Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran hutang. Bahkan, sekitar Rp150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.

"Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan," tegas Kapolres. Ia juga menambahkan bahwa perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat korupsi, termasuk aparatur negara.

"Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat desa," tutupnya.(Abi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR RI Komisi XIII KBP (P) Dr Maruli Siahaan SH.MH Berharap Gemutuna Kota Medan Dapat Berkontribusi Untuk Pembangunan Kota Medan
Anggota DPR RI Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan S.H., M.H Apresiasi Golden Voice Of Batak, Wadah Melestarikan Bahasa dan Budaya Batak
Anggota DPR RI Dr Maruli Siahaan SH.MH Beri Bantuan Pesta Pembangunan Gedung Sekolah Minggu HKBP Sari Rejo
Polrestabes Medan Tangkap Sepasang Kekasih Edarkan Sabu, Kereta Shogun Ikut Disita
Tunjukkan Jiwa Sosial dan Kepedulian Yang Tinggi, Anggota DPR RI Dr Maruli Siahaan SH.MH Hadiri 4 Pesta Pernikahan Dalam Sehari
Anggota DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH Kunjungi Warga Korban Puting Beliung di Sergai
komentar
beritaTerbaru