Jumat, 27 Juni 2025

Kasman Lubis: Penerapan Nilai Agama Berpengaruh Besar Wujudkan Trantib

Rifki Warisan - Minggu, 13 April 2025 18:15 WIB
Kasman Lubis: Penerapan Nilai Agama Berpengaruh Besar Wujudkan Trantib
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Kasman M Lubis saat sosialisasi Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Minggu (13/4/25), di sejumlah lokasi di Medan. (Ist)
Medan, MPOL -Anggota DPRD Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA mengatakan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban (trantib) di masyarakat, diperlukan kesungguhan bersama dalam mewujudkannya.

Baca Juga:
"Hal ini sangat penting, karena persoalan keamanan dan ketertiban harus menjadi tanggungjawab bersama, baik itu masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya seperti aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya," kata Kasman.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD PKS Kota Medan itu saat sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Minggu (13/4/25), di Jalan Ring Road Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, di Jalan Asoka No. 138 Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, dan di Jalan SD Inpres Lk.III Kelurahan Asam Kumbang Medan Selayang.

Namun begitu, Kasman menekankan, dalam upaya mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan nilai-nilai agama dan budaya di masyarakat mutlak diperlikan, karena hal tersebut sangat berpengaruh besar terhadap upaya mewujudkan ketentraman dan ketertiban.

"Penerapan nilai-nilai agama, nilai-nilai budaya dan tradisi sangat diperlukan dan berpengaruh besar terhadap upaya mewujudkan lahirnya ketentraman dan ketertiban," kata Kasman.

Dalam penerapan nilai-nilai agama, kata Kasman, peran orangtua sangat besar, dimana keberadaan orangtua harus bisa menjadi teladan bagi anak-anaknya.

"Hari ini kita melihat, persoalan geng motor, kejahatan jalanan, begal dan lainnya, salah satu penyebabnya adalah telah hilangnya keteladanan dan nilai-nilai agama," katanya.

Untuk itulah, sangat penting bagi orangtua saat ini untuk terus berupaya mewujudkan lahirnya ketentraman dan ketertiban dengan mentransformasikan nilai-nilai agama dan tradisi dan budaya kepada generasi kita ke depan.

"Ini harus menjadi 'PR' bagi kita semua dalam mewujudkan generasi yang unggul yang kelak akan melahirkan masyarakat yang unggul pula," harapnya.

Perda Nomor 10 tahun 2021 terdiri 9 bab dan 44 pasal. Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.

"Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk didalamnya juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial," jelasnya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru