Rabu, 17 September 2025

Selama 4 Bulan, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 164 Tersangka

Iwan Suherman - Rabu, 23 April 2025 14:04 WIB
Selama 4 Bulan, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 164 Tersangka
ist
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Selama Empat bulan terhitung dari Januari hingga April 2025, Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 164 tersangka.

Para tersangka ini mempunyai peran yang berbeda yakni sebagai bandar dan pengedar narkoba.

Hal itu dibenarkan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya kemarin.

Ia mengatakan dari 164 tersangka, pihaknya menyita barang bukti narkoba dengan jumlah yang cukup besar.

"Barang bukti yang kita sita dari para tersangka diantaranya sabu seberat 46.264,13 gram, ekstasi 20.125,5 butir, eremin 52 butir, ganja seberat 46.139,9 gram, ketamin 34 botol dan alprazolam sebanyak 2.800 butir," ujarnya.

Para tersangka ini sambung Thommy, sebagian sudah divonis hakim, ada ditahan di Rutan dan sebagian lagi di tahanan titipan (Tahti) Polrestabes Medan dan Satres Narkoba.

"Saya meminta peran serta masyarakat dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihaknya atau polisi terdekat.Baik itu memberikan informasi secara lansung ke nomor 110, pasti segera kita tindaklanjuti," tutur AKBP Thommy Aruan.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Dua Pengedar Shabu di Lokasi Berbeda
Nyaru Pembeli, Sat Narkoba Polrestabes Medan Sergap Dua Pengedar Sabu
Polrestabes Medan Musnahkan 29,9 Kg Sabu, 20 Ribu XTC dan 22,9 Kg Ganja
2 Residivis Bongkar Rumah di Medan Ditangkap, Sebilah Pisau Diamankan
Demi Klaim Asuransi, Pria di Deli Serdang Nekat Buat LP Palsu Ngaku Dibegal Berakhir Dipenjara
Caper Lewat Medsos, NdAS Mangkir Dari Panggilan Polisi
komentar
beritaTerbaru