Medan, MPOL -Seorang pria asal Aceh nekat
mencuri mesin kopi di tempat pelaku sebelumnya bekerja. Akibat dari perbuatannya itu, pelaku pun ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Pelaku diketahui bernama Al- Ikhramullah (30) warga Dusun Daya Bakrie, Desa Dayah Daboh, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar.
Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong mengatakan aksi pencurian itu dilakukan pelaku di Warkop Agam, Jalan AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Pelaku yang merupakan eks karyawan di warkop tersebut
mencuri mesin kopi senilai Rp
12 juta pada Senin (17/3/2025) sekira pukul 06.00 WIB.
Dua hari setelah kejadian, pelapor Efendi (50) mendatangi Polsek Medan Area untuk melaporkan tindak pidana pencurian tersebut dengan bukti laporan: LP/ B/ 236/ III/ 2025/ SPKT Polsek Medan Area, tanggal 19 Maret 2025 seldia pukul 12.54 WIB.
Menindaklanjuti laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Alhasil, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warkop daerah Kabupaten Deli Serdang. Petugas lalu bergegas meluncur ke lokasi.
"Pelaku kita ringkus di Warkop Rezeki Cak Ijal di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Delitua, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis 24 April 2025 sekira pukul 03.30 WIB," kata Dian kepada Medan Pos, Jumat (25/4/2025) pagi.
"Pelaku ini tinggal di warkop tersebut. Sebelum ditangkap, kita melakukan
undercover buy dengan memesan mie Aceh. Pelaku kemudian datang menghampiri dan di situ langsung kita tangkap," tambahnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah
mencuri mesin kopi milik majikannya. Terkuak motif pelaku melakukan pencurian.
"Motif tersangka melakukan pencurian karena kesal akibat
dipecat dari tempat kerjanya," ujarnya.
Tampang pelaku.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan membawa tersangka untuk mencari di mana mesin kopi berada. Tersangka mengaku mesin kopi tersebut dititip di rumah temannya di Kota Pematangsiantar. Petugas kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan tersangka.
Saat di perjalanan menuju ke lokasi, tersangka meminta petugas untuk menurunkannya dengan alasan hendak
buang air kecil. Menuruti permintaan pelaku, laju mobil pun dihentikan petugas dan menepi ke pinggir jalan.
"Ternyata dia (tersangka) bukannya mau
buang air kecil, melainkan memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri dengan menendang salah seorang personil unit reskrim Brigadir Rendi hingga terjatuh. Sehingga petugas melakukan
tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri tersangka, setelah dua kali tembakan peringatan tidak diindahkan," jelasnya.
Kemudian, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara, Medan, untuk mengobati luka di kaki tersangka usai
ditembak. Setelah itu, tersangka diboyong ke Polsek Medan Area guna proses hukum lebih lanjut. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News