Kamis, 01 Mei 2025

4 Joki UTBK di Kampus USU Ditangkap, Berawal dari Kecurigaan Sekuriti

Ardi Yanuar - Rabu, 30 April 2025 20:44 WIB
4 Joki UTBK di Kampus USU Ditangkap, Berawal dari Kecurigaan Sekuriti
Ardi.
Keempat tersangka joki UTBK USU ditahan di Polsek Medan Baru.
Medan, MPOL -Sebanyak empat orang yang menjadi joki dalam ujian tertulis berbasis komputer (UTBK) atau ujian seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru (SNPMB) tahun 2025 di Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) ditangkap.

Baca Juga:
Keempat orang yang terdiri dari dua pria dan dua wanita itu merupakan warga yang berasal dari Provinsi Jawa. Mereka diciduk sekuriti yang curiga saat ujian tersebut berlangsung.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang mengatakan keempat orang yang diamankan itu masing-masing Naufal Faris (28) warga asal Dusun Pogung Rejo, Kecamatan Melati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selly Yanti (27) warga Desa Berbah, Kabupaten Sleman, Khayla Rifi Athalillah (20) Jalan KH. Malik, Kabupaten Malang dan Achmad Hanif Mufid (26) warga Desa Wira, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Hendrik menjelaskan keempat tersangka memiliki peran masing-masing menggantikan calon mahasiswa saat mengikuti ujian.

Tersangka Naufal Faris berperan merekrut peserta ujian dan mengganti atau merubah foto KTP peserta UTBK peserta UTBK yang asli menjadi foto pelaku dan memberikan KTP yang sudah dipalsukan kepada ke tiga orang komplotannya menjadi foto para pelaku/joki).

Lalu, ketiga pelaku lainnya berperan menggantikan peserta ujian atas nama AHW, NAF dan MAE.

Pelaku menyepakati kepada para calon mahasiswa untuk membayar Rp 10 juta jika berhasil lulus di kampus tersebut.

"Kejadian itu diketahui saat UTBK berlangsung pada Jumat (25/4/2025) sekira pukul 09.00 WIB. Pihak sekuriti kampus tiba-tiba curiga terhadap para pelaku yang menggunakan identitas palsu. Awalnya diamankan tujuh orang, namun hari ini hanya empat ditetapkan tersangka," kata Hendrik didampingi Kanitreskrim Iptu Poltak Tambunan di Polsek Medan Baru, Rabu (30/4/2025) sore.

"Jika lulus di jurusan yang dipilih para calon mahasiswa, pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta," sebutnya.

Hendrik menjelaskan tujuan para pelaku melakukan pemalsuan data dan ikut menjadi peserta bertujuan melakukan kecurangan dalam UTBK dengan maksud agar peserta ujian diterima lulus di USU.

Setelah rangkaian penyelidikan telah dilakukan sekuriti kampus, sore harinya para pelaku diserahkan ke Polsek Medan Baru.

Dari keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya tiga buah kacamata elektronik warna hitam merk Ray Ban, tiga buah KTP dan tiga lembar kartu tanda peserta UTBK-SNBP.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 35 ayat (1) UU RI no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 264 ayat (1) ke 1e atau Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman delapan tahun penjara," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelaku Curang UTBK-SNPMB 2025 Diamankan Polisi : 4 Orang Ditahan, 3 Lagi Dipulangkan
Polrestabes Medan Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Percut, 400 Gram Sabu Diamankan
Update Terapis di Deli Serdang Ditemukan Tewas di Kamar, Polisi Simpulkan Korban Dibunuh: Ada yang Dicurigai
Ucok Ibon Cs Kembali Dilaporkan Johan Melalui Kuasanya Dr. Darmawan Yusuf ke Polda Sumut
Geger, Terapis Kusuk Lulur di Deli Serdang Ditemukan Meregang Nyawa di Dalam Kamar, Korban Pembunuhan?
Sahuti Aspirasi PUK, PD FSPTSI Sumut Bekukan PC Labuhanbatu Utara
komentar
beritaTerbaru