Rabu, 18 Juni 2025

Periode Januari sampai April 2025, Poldasu Bersama Polres Siantar-Simalungun Ungkap 101 Kasus narkoba, Tersangka 159 Orang

Josmarlin Tambunan - Jumat, 02 Mei 2025 22:53 WIB
Periode Januari sampai April 2025, Poldasu Bersama Polres Siantar-Simalungun Ungkap 101 Kasus narkoba, Tersangka 159 Orang
Dirresnarkoba Poldasu Kombes Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kapolres P.Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak dan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang merilis hasil pengungkapan narkoba, Jumat (2/5).(foto.jos tambunan).
Medan, MPOL: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kolaborasi dengan Polres P.Siantar dan Polres Simalungun berhasil mengungkap 101 kasus narkoba dengan menangkap 159 orang tersangka, dengan barang bukti 631, 17 gram sabu-sabu, 248,95 gram ganja, 20,68 gram biji ganja, 123 ½ gram butir pil ectasy dan 15 butir pil happy five.

Baca Juga:
Hal itu dijelaskan Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kapolres P.Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak dan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang serta Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu Kompol Siti Rohani Tampubolon pada konprensi pers di Mapolres P.Siantar, Jumat (2/5). Mereka ditangkap periode tanggal 1 Januari sampai 30 April 2025.

"Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan perkembangan penting terkait upaya pemberantasan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan di wilayah hukum Polres P.Siantar dan Polres Simalungun. Yang mana peredaran narkoba disini sangat masif dan salah satu program presiden Prabowo Asta Cita adalah pemberantasan peredaran gelap narkoba secara menyeluduh," kata Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

Pria berdarah Batak lulusan Sespimen dan Sesmimpti Polri dengan peraih predikat terbaik itu menjelaskan, dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap 8 kasus diantaranya 5 kasus di Kota P.Siantar dan 3 kasus di Kab Simalungun dengan total tersangka sebanyak 14 orang. Barang bukti yang disita sabu seberat 87,09 gram, ganja 48 gram, pil ectasy 97 butir dan pil happy five sebanyak 15 butir

Sementara Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak mengatakan telah mengungkap 39 kasus periode 1 Januari sampai 30 April 2025 dengan jumlah tersangka 67 orang dan barang bukti berupa sabu seberat 167,67 gram, ganja 14,92 gram dan pil ectasy 1 ½ butir.

Dijelaskan, berbagai macam modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk mengelabui petugas antara lain, di simpan dalam kotak rokok di simpan dalam dompet di simpan dalam kantongan plastic,di simpan dalam tas sandang, dimasukkan ke dalam kotak bedak kemudian diselipkan di pohon sawit, disimpan dalam lemari, menyewa rumah kontrakan sebagai tempat penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian, para kurir menunggu pembeli di sekitar warung-warung kopi selanjutnya menawarkan narkotika jenis sabu

"Dari hasil pengungkapan, dapat kami kelompokkan bahwa tempat kejadian perkara (tkp) tindak pidana narkoba yakni, Kota Pematang Siantar 44 kasus, Bangsal Kota P Siantar sebanyak 1 kasus, Air Bersih 1 kasus, Terminal Parluasan 1 kasus, Jalan Nagur 5 kasus, Kec Siantar Martoba 6 kasus, Kec. Siantar Selatan 3 kasus, Kec Siantar Utara 8 kasus, Kec Siantar Marimbun 3 kasus, Kec Siantar Barat 8 kasus, Kec Siantar Marihat 2 kasus, Kec Siantar Sitalasari 3 kasus dan Kec Siantar Timur 3 kasus," jelas AKBP Sah Udur Sitinjak.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang mengatakan, periode 1 januari sampai 30 April 2025, pihaknya mengungkap sebanyak 54 kasus dengan jumlah tersangka 78 orang dan barang bukti berupa sabu seberat 376,41 gram, ganja 186,03 gram, biji ganja 20,68 gram dan pil ectasy sebanyak 25 butir.

Mantan Kasubdit Reg Ident Ditlantas Polda Sumut itu merinci, ke 57 kasus itu diungkap dari Kec. Bosar Maligas sebanyak 6 kasus, Kec. Bandar sebanyak 7 kasus, Kec. Pematang Bandar sebanyak 5 kasus. Kemudian, Kec. Sidamanik 1 kasus, Kec. Dolok Batu Nanggar sebanyak 2 kasus, Kec. Gunung Maligas sebanyak 2 kasus, Kec. Tanah Jawa sebanyak 7 kasus kasus, Kec Siantar 10 Kasus, Kec Tapian Dolok sebanyak 4 kasus.

Lalu pengungkapan di Kec. Dolok Merawan Simalungun sebanyak 1 kasus, di Kec.Ggirsang Sipangan bolon sebanyak 2 kasus. Selanjutnya, di Kec Bandar Masilam 2 kasus, di Kec Silimakuta sebanyak 1 kasus, Kec Gunung Malela 1 kasus, Kec Ujung Padang 2 kasus, Kec Dolok Silau 1 kasus, Kec Jawa Maraja Bahjambi 1 kasus, Kec Panombean 1 kasus dan Kecamatan Bandar Huluan sebanyak 1 kasus.

Kembali Dirresnarkoba Poldasu Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, keseluruhan barang bukti yang bernilai rp. 718.900.000, dengan estimasi jiwa yang telah berhasil diselamatkan sejumlah 4.040 jiwa .

"Tentunya ini menjadi atensi kami selaku aparat penegak hukum untuk terus konsisten, konsekuen, dan kontinu dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang akan dapat merusak generasi bangsa," tegas mantan Kapolres Trenggalek, Polda Jawa Timur itu.

.

Doktor Hukum dengan predikat Cum Laude itu meminta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara, khususnya yang berdomisili di wilayah Pematang Siantar dan Simalungun, jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan anda kepada pihak berwajib. "Kami semua memastikan akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas," pungkas Kombes Jean Calvijn dengan menyampaikan pesan moral, narkoba merusak tubuh, pikiran dan harapan, sayangi diri sendiri, keluarga, dan masa depan kita dengan menjauhi narkoba.

"Jangan jadikan narkoba sebagai pelarian, hadapilah masalah dengan keberanian. Narkoba merupakan musuh nyata segenap bangsa Indonesia sehingga peperangan terhadap narkoba merupakan mandat suci bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali," tandas Alumni Akpol 1999 tersebut.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tangkap 3.051 Tersangka dan Sita 665 Kg Sabu Selamat Tahun 2025
Polda Sumut Tangkap 3.051 Pelaku Narkoba Dengan Batang Bukti 665 Kg Sabu dan 1,1 Kg Kokain Selama 2025
Polda Sumut Gerebek THM Dragon KTV, 10 Orang Diamankan 700 butir ekstasi disita
Iptu Devi Siringo-ringo: Inovasi "Talk & Solution" Hasilkan Solusi Lalu Lintas
Iptu Devi Siringo-ringo Siap Luncurkan SIMALUNGUN ETLE: Pelanggaran Lalu Lintas Dicatat Secara Elektronik
Polda Sumut dan Polres Siantar Ungkap Peredaran Ekstasi di Studio 21 Siantar, Manager dan Pengendali Narkoba Ditangkap
komentar
beritaTerbaru