Selasa, 06 Mei 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar 30 Gram Sabu, Bandar Buron

Iwan Suherman - Senin, 05 Mei 2025 19:53 WIB
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar 30 Gram Sabu, Bandar Buron
ist
Tersangka.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangkanya Jefri Nur (49) warga Jalan Brigjen Katamso Gg Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Jefri diamankan tidak jauh dari rumahnya yakni Jalan Brigjen Katamso Gg Pemuda, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya Senin (5/5/25).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata kasat, selain tersangka petugas juga menyita 71 plastik klip berisi sabu seberat 30,09 gram.

Ikut diamankan sebagai barang bukti 1 timbangan elektrik, 2 sekop sabu, 2 plastik klip kosong, dan uang tunai Rp1.767.000.

Tersangka ditangkap bermula dari laporan warga yang resah maraknya penyalahgunaan narkoba di Gg Pemuda

Lalu, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meluncur ke lokasi yang sudah menjadi target operasi (TO).

Saat akan menangkap tersangka, petugas melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli).

Lantaran ciri-ciri tersangka sudah cocok seperti yang dilaporkan warga. Maka petugas, mendekati Jefri Nur di lokasi.

Tanpa merasa curiga, tersangka pun menyerahkan 1 plastik klip sabu.

Begitu sabu diserahkan, polisi langsung menyergap tersangka tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 70 plastik klip sabu di kantong celana belakangnya, serta sejumlah alat bukti lainnya.

Saat diinterogasi kata kasat, Jefri Nur mengaku telah beroperasi selama 3 bulan dengan menerima pasokan sabu dari seorang bandar bernama Ozy (masih buron).

"Sabu didapatkan dari seseorang yang biasa dipanggil Ozy di Jalan Mangkubumi, Medan Maimun. Tersangka mendapat upah Rp50.000 per transaksi," terangnya.

Untuk pemeriksaan dan pengembangan Jefri Nur dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

"Kita kini memburu Ozy sebagai otak peredaran sabu di wilayah tersebut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara," pungkas AKBP Thommy Aruan. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Resahkan Warga, Kapolrestabes Medan Ultimatum Residivis Pelaku Kejahatan
Kapolrestabes Medan Pembina Upacara di SMAN 1 Medan : Deklarasi Indonesia Emas 2045
Tempo 4 Bulan, Polrestabes Medan Ungkap 56 Laporan Kasus 3C, 66 Pelaku Dibui
Polrestabes Medan Gulung 61 Pelaku 3C-Satu di Antaranya Residivis Kasus Pembunuhan
Update Pembunuhan Terapis Kusuk Lulur di Deli Serdang, Kapolrestabes: Ada 1 yang Diamankan
Baru Seminggu Kerja, Karyawan Curi Uang Puluhan Juta Milik SPBU di Medan Ditangkap-Kaki Ditembak
komentar
beritaTerbaru