Kamis, 14 Agustus 2025

DPRD Deli Serdang Minta Klinik Ganesha Batang Kuis Ditutup

Dipo - Rabu, 07 Mei 2025 17:20 WIB
DPRD Deli Serdang Minta Klinik Ganesha Batang Kuis Ditutup
Ist
Anggota Pansus PAD DPRD Deli Serdang saat melakukan kunjungan ke lapangan ke Klinik Ganesha Batang Kuis
Deli Serdang, MPOL -Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang melakukan kunjungan kerja ke Klinik Ganesha Batang Kuis setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pertama, dari hasil RDP Pansus tidak mendapatkan berkas sepotong pun dari owner Klinik Ganesha dan Pansus melanjutkan dengan kunjungan ke lapangan, ternyata dugaan Pansus benar Klinik ganesha tidak memiliki izin sekalipun sudah beroperasi selama 15 Tahun.

Baca Juga:
Aneh nya lagi pemilik Klinik Ganesha menelantarkan Anggota Pansus dengan tidak menyambut dan menempatkan Pansus di salah satu ruangan, anggota Pansus hanya di biarkan berdiri di pinggir jalan dan area Klinik.

Hal itu dikatakan, wakil ketua Pansus PAD Junaidi di dampingi Paian Purba, Bayu Anggara, Benyamin Ginting dan Antony Napitupulu, serta anggota lainnya yang langsung di pimpin ketua Pansus Dr Misnan Aljawi,SH.MH saat turun meninjau langsung Klinik Ganesha, di Jalan H Jalal dan Jalan Utama Batangkuis-Medan di Batangkuis, (6/5/2025).

"Pihak Klinik Ganesha terkesan melecehkan anggota DPRD Deli Serdang dengan ucapan kalian pun jadi DPRD kami yang gaji. Pansus PAD DPRD Deli Serdang dengan tegas meminta kepada Bupati operasional Klinik Ganesha yang berada di dua tempat di Desa Bintang meriah dan Batang Kuis Pekan Kecamatan Batangkuis segera ditutup", tegas Junaidi.

Lebih lanjut Junaidi menjelaskan, kalau Klinik Ganesha yang sudah beroperasi sekira 15 Tahun, belum memiliki izin diantaranya, Izin Operasional, IMB (PBG), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), ABT (Air Bawah Tanah), namun ditemukan tetap melayani perawatan/perobatan rawat inap.

Peninjauan itu pun dilakukan sebagai semangat mendongkrak PAD membantu Bupati Deli Serdang untuk memanggil Wajib Pajak (WP) melalui RDP untuk melihat data dan selanjutnya tim Pansus melakukan kunjungan ke lapangan.

Saat melakukan sidak di Klinik Ganesha ditemukan banyak kejanggalan, diantaranya izin operasional tidak ada, izin berkaitan dengan klinik tidak ada, PBB bermasalah.

"Hal yang lebih fatal lagi adalah, ada surat keterangan Kepala Desa Bintang Meriah menyatakan sejak Tahun 2010 ketika Ganesha membeli lahan dari masyarakat, dinyatakan bahwa dimana bangunan tersebut (Klinik Ganesha) pada waktu pembangunan belum diperlukan IMB atau yang sekarang disebut PBG (Persetujuan Bagunan Gedung), padahal dari dulu IMB menjadi syarat untuk membangun", pungkas Junaidi.

Pantauan dilokasi saat peninjauan langsung tim Pansus II PAD, Junaidi dan Paian Purba, menemukan adanya layanan perawatan inap bagi yang sakit tidak memenuhi kriteria perawatan, karena di salah satu ruangan rawat inap digunakan tempat perawatan beberapa pasien, namun disamping ruangan itu sedang direnovasi, hingga menimbulkan suara berisik dari alat-alat tukang yang digunakan.

Sempat terjadi perdebatan antara dua anggota DPRD Deli Serdang itu, dengan seorang pegawai Klinik yang dinilai kurang memperhatikan layanan untuk kesehatan pasien. Junaidi dan Paian Purba yang bertanya kenapa kamu bertukang, sementara disamping lagi sakit, pegawai klinik tetap dengan gaya menantang, menjawab "namanya lagi renovasi".

Sementara di klinik Ganesha II yang berada di Desa Batang Kuis Pekan tidak jauh dari lokasi pertama, ditemukan tempat tidur perawatan dibuat di area ruang loby dan ruang dokter Klinik. Di pintu masuk Klinik ditempel tulisan "Sedang Renovasi (Tutup sementara), padahal di dalam klinik sejumlah pasien menjalani perawatan inap.

Berdasarkan kunjungan itu, Ketua dan seluruh Anggota Pansus PAD DPRD Deli Serdang meminta kepada Pemerintah untuk menutup operasional Klinik Ganesha di Batangkuis untuk selamanya, karena kehadiran Klinik itu bukan menguntungkan PAD Deli Serdang, namun hanya menguntungkan pribadi.

Kepala Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis, Kasiman yang ditemui dilokasi mengatakan bahwa surat yang diberikan itu adalah merupakan surat pertinggal sebagai arsip.

Sementara bagian administrasi Klinik Ganesha, Meysia Tambunan mengakui bahwa saat ini pihak Klinik sedang melaksanakan pengurusan izin dan masih dalam proses.

"Sedangkan izin operasional klinik melalui SOS juga masih dalam proses tapi nomor registernya sudah keluar. Sedangkan terkait limbah ada pihak ketiga (swasta) yang selalu mengambilnya", katanya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru