Kamis, 08 Mei 2025

Tempo 3 Bulan, Polrestabes Medan Tangkap 156 Bandit Narkoba : 16 Kg Sabu dan 19.231 XTC Disita

Iwan Suherman - Kamis, 08 Mei 2025 15:15 WIB
Tempo 3 Bulan, Polrestabes Medan Tangkap 156 Bandit Narkoba : 16 Kg Sabu dan 19.231 XTC Disita
Isu
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menunjukkan barang bukti untuk dimusnahkan.

Medan, MPOL -

Baca Juga:
Dalam waktu tiga bulan mulai April hingga Mei 2025, Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap 124 kasus narkoba dengan menangkap 156 bandit narkoba dari lokasi berbeda.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat ekspose pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolrestabes Medan Kamis (8/5/25).

Kombes Pol Gidion mengatakan dari para tersangka diamankan barang bukti yakni 16,7 Kg sabu, ganja 101 gram, dan Ekstasi 19.231 butir.

"130 orang dilakukan penahanan. Untuk pemakai berjumlah 26 orang dilakukan Restorative Justice (RJ) dengan rehabilitasi ke panti narkotika," terangnya.

Ia juga mengatakan pengungkapan selama periode 1 Maret s/d 7 Mei 2025 terbilang cukup lama, tapi hal ini karena narkoba adalah jaringan sel.

"Maka kita melakukan tracing terhadap orang maupun barang sampe tuntas," ujar Kombes Pol Gidion didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan.

Selain mengamankan barang bukti narkoba kata mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini pihaknya juga telah mengamankan barang bukti lainnya yakni 2 unit mobil, pecahan ekstasi, timbangan dan bong (alat isap).

Kombed Pol Gidion menambahkan pengungkapan kasus ini berada di wilayah hukum Polsek Medan Barat dengan 4 TKP, Polsek Sunggal 30 TKP, Polsek Medan Timur 9 TKP, Polsek Medan Barat 6 TKP, Polsek Medan Area 9 TKP, Polsek Medan Baru 11 TKP, Polsek Patumbak 7 TKP, Polsek Medan Temhung 17 TKP, Polsek Medan Kota 10 TKP, Polsek Tuntungan 4 TKP, Polsek Delitua 10 TKP, Polsek Pancur Batu 1 TKP dan Polsek Helvetia 6 TKP.

"Polsek jajaran juga melakukan pengungkapan," tambahnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman dalam konstruksi pasal ini adalah 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan hukuman mati," papar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Baru Bebas, Residivis Curanmor Tersungkur Ditembak Polisi, Pelaku Pernah Jambret Hp di Deli Serdang
2 Bandit Narkoba Dituntut Mati JPU Kejari Belawan
Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Hasil Ungkapan Kasus Selama Tiga Bulan
Tantangan Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Aceh Terputus dari 1 Bandar Besar
Melawan Saat Pengembangan, Pria Bertato Pelaku Curanmor Pincang-pincang Ditembak Polisi
Rangkaian Hardiknas, Kapolrestabes Medan Kunjungi SLB Karya Murni
komentar
beritaTerbaru