Jumat, 27 Juni 2025

MARGASU Minta Jaksa Agung Copot Kajari Batubara Terkait OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut

Josmarlin Tambunan - Kamis, 08 Mei 2025 17:39 WIB
MARGASU Minta Jaksa Agung Copot Kajari Batubara Terkait OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut
Puluhan massa dari Masyarakat Garuda Sumatera Utara (MARGASU) demo Kejatisu.(ist)
Medan, MPOL:Puluhan massa dari Masyarakat Garuda Sumatera Utara (MARGASU) meminta Jaksa Agung RI St Burhanuddin segera menyopot Kajari Batubara Diky Oktavia yang diduga memberikan perintah meminta uang THR, sehingga 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut terkena OTT oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Baca Juga:
"Atas nama keadilan dan supermasi hukum, kami (MARGASU) dengan segala hormat meminta Jaksa Agung RI bapak St. Burhanuddin agar segera mengevaluasi dan mengganti Kajari Batubara Diky Oktavia dengan sosok jaksa yang lebih berintegritas dan bermoral," ungkap Ketua Umum MARGASU Hasanul Arifin Rambe di depan Kantor Kejatisu, Jalan AH. Nasution, Medan, Kamis 8 Mei 2025.

Dalam orasinya, kara Hasanul, operasi tangkap tangan (OTTl 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Cabang Batubara jelang Hari Raya Idul Fitri 2025, lalu menambah bukti keberhasilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memberantas korupsi yang harus diapresisasi oleh seluruh masyarakat Sumatera Utara.

Tetapi di balik OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Cabang Batubara Kamil dan Sulistio tersebut, beredar kabar negatif yang menyeret oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Batubara.

Oknum jaksa dari Kejari Batubara disebut sebagai sebab terjadinya OTT Kamil dan Sulistion. Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto harus mengungkap sebab terjadinya OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Cabang Batubara.

Dengan barang bukti OTT sebanyak Rp. 319 juta, akibat dari itu 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Cabang Batubara menjadi tersangka korupsi dana BOS 2025.

"Kajatisu Idianto harus mengukap dan bertindak tegas kepada oknum jaksa Kejari Batubara. Baik itu sanksi disiplin (etik) maupun sanksi pidana harus diberikan. Kalau Idianto tidak berani, kami minta Jaksa Agung RI St Burhanuddin harus turun tangan," tegas Hasanul.

Menurut informasi yang kami terima, lanjut Hasanul dalam orasinya, 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Cabang Batubara yang terkena OTT tersebut dari laporan seorang kepala sekolah kepada Kejatisu.

Dari hasil pemeriksaan 2 tersangka OTT Kamil dan Sulistio, serta Kacabdis Abdul Kadir Simorangkir oleh penyidik Kejatisu, diketahui oknum jaksa Kejari Batubara yang meminta uang untuk THR Idul Fitri 2025.

Masih Hasanul, sebab akibat kasus OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Pendidikan Sumut Cabang Batubara ini jangan sampai tidak transparan diungkap dalam penydikan.

"Oleh karena ini kami meminta Jaksa Agung RI St Burhanuddin segera menyopot Diky Oktavia dari Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, agar pengungkapan sebab akibat kasus OTT 2 Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Cabang Batubara ini tidak berpihak ke internal kejaksaan. Jangan hanya sanksi disiplin, kami minta juga sanksi pidana diterapkan kepada oknun jaksa Kejari Batubara, khusus Kajari Diky Oktavia," tegasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penampakan Aiptu RH Kenakan Rompi dan Helm Patsus Usai Viral Pungli Pemotor, Ngaku Buat Beli Sarapan
Presidium MARAK Puji Kejagung,  Kejatisu "Melempem" Banyak Kasus Korupsi Tak Tuntas
Ratusan Relawan Datangi Poldasu Desak Penghina Bobby serta Keluarga Ditangkap
Forum MPP : Hentikan Sikap Agresif Untuk Tujuan Memakzulkan Bupati Deli Serdang
Kondisi Terkini Jaksa Jhon Wesli Sinaga Tangan Amputasi Cacat Seumur Hidup
Proyek Fiktif Desa Digital Madina Rugikan Negara Rp. 9,4 Miliar, GEMPET SU Desak Kejatisu Tangkap Mantan Bupati
komentar
beritaTerbaru