Kamis, 26 Juni 2025

Pamerkan Tangkapan Besar, AKBP Choky: Tak Ada Ruang Sedikitpun Untuk Pelaku Narkoba

Budi Ardiansyah - Kamis, 08 Mei 2025 20:32 WIB
Pamerkan Tangkapan Besar, AKBP Choky: Tak Ada Ruang Sedikitpun Untuk Pelaku Narkoba
Ist
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Pejabat Utama (PJU), saat pelaksanaan ekspos di Mapolres setempat.
Labuhanbatu, MPOL -Menjadi bukti konkrit, Jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu perlihatkan keseriusan dalam penindakan kejahatan Narkotika. Tak tanggung, kali ini sebanyak 920 Gram Sabu- sabu berhasil diamankan.

Baca Juga:
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu. Siapa pun yang terlibat, akan kami kejar sampai tuntas," tegas Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Pejabat Utama (PJU), pada konferensi pers di depan Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Kamis (8/5/2025).

Senyatanya, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim II Unit II Satreskoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Rahmadan Hilal, S.E., dan Kanit Idik II IPDA Risnal Situngkir, S.H.

Pihaknya berhasil membekuk seorang tersangka laki-laki berinisial AH alias Agus (34), warga Jalan Sirandorung Gang PGA, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten setempat.

"Barang buktinya hampir 1 Kilogram, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut milik seorang pria berinisial BI alias Cuek, yang kini menjadi buronan dan akan kita kejar," ungkap Kapolres.

Lebih jauh, mantan Kapolres Simalungun ini mengemukakan, adapun sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, 1 bungkus plastik sabu seberat 920 gram/bruto, dibungkus dengan plastik teh hijau bertuliskan Guanyinwang dan ditanam di samping rumah, 8 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 3,06 gram/bruto, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram/bruto, serta barang lainnya, termasuk peralatan kemasan, pipet, mangkok plastik, tas kain bertuliskan "Matahari", dan satu unit HP Vivo warna merah.

Informasi lain yang dihimpun pada press rilis ini, selain menyimpan sabu, AH juga bertugas mengantarkan barang kepada pembeli dengan imbalan Rp. 50.000,- hingga Rp. 100.000,- per transaksi. Sementara sebagian sabu yang ditemukan di rumahnya diakui untuk konsumsi pribadi, juga diperoleh dari BI alias Cuek (DPO).

Sejatinya, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

"Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan. Narkotika adalah musuh bersama, dan harus kita perangi bersama. Perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas kami," bilang AKBP Choky.

Sementara, tersangka AH kini mendekam di sel tahanan Polres Labuhanbatu, dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Kades di Labura Ditangkap Polisi Karena Korupsi
Pimpin Rapat Kerja Perdana Tahun 2025, Wali Kota Binjai Tekankan Pentingnya Kerjasama Semua Pihak
Polres Binjai Ringkus Bandar 655 Pil Ekstasi
Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap 3 Pria Diduga Bandar
Prianda Pebri, S.Pdi., M.Pd dan Safrizal, S.H., M.H Dilantik Menjadi Rektor dan Wakil Rektor UMMAS Periode 2024-2028
Ketut Suardana Naik Pangkat Jadi Komjen, Raja Sinambela Jadi Brigjen
komentar
beritaTerbaru