Sabtu, 28 Juni 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Residivis Narkoba : 22 Kg Sabu Gagal Masuk Pancur Batu

Iwan Suherman - Selasa, 13 Mei 2025 17:40 WIB
Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Residivis Narkoba : 22 Kg Sabu Gagal Masuk Pancur Batu
Isu
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi AKBP Rudi Silaen, AKBP Tommy Aruan, AKP Arham Gusdiar dan AKP Syahri Ramadhan menunjukkan barang bukti narkoba.

Medan, MPOL -

Baca Juga:
Sat Narkoba Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah banyak.


Kali ini, sabu seberat 22.000 gram (22 kg) gagal masuk ke wilayah Pancur Batu karena mau diedarkan.

Dari kasus ini, polisi menangkap pria berinisial H (42) di Jalan Aksara depan Supermarket Irian Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Timur, Minggu (11/5/25) kemarin.

"Tersangka (H) ditangkap usai mengambil sabu di kawasan Pancing (Jalan Willem Iskandar) dari dalam mobil," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen saat paparan kasus Selasa (13/5/25).

Kapolrestabes Medan yang juga didampingi Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan, Wakasat Narkoba, AKP Arham Gusdiar dan Kasi Humas, AKP Syahri Ramadhan menjelaskan penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya seorang pria membawa sabu.

"Kala itu sekitar pukul 14.00 Wib tersangka melintas di Jalan Aksara depan Supermarket Irian mengendarai sepeda motor, " jelasnya.

Mendapatkan informasi itu, polisi yang mengenakan pakaian preman langsung menghadang H hingga terjatuh dan mencoba melarikan diri.

"Kita langsung menangkapnya sebelum kabur. Saat digeledah di depan sepeda motor, kita menemukan 22 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang berisi sabu seberat 22.000 gram," jelas Kombes Pol Gidion.

Selanjutnya, H beserta barang bukti sabu 22 kg dan sepeda motor Honda Beat Merah nomor polisi BK 4005 AGT diboyong ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, H mengaku mengantarkan barang haram itu ke Pancur Batu atas suruhan JP (DPO) dengan upah Rp 2 juta per kilogramnya.

Tersangka yang tinggal di Jalan Ternak II No. 33 (294-A) Medan Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia ini sudah mengedarkan sabu tersebut setahun lamanya.

"Sebelumnya H mengaku sudah 2 kali mengantarkan sabu yakni pada November 2024 seberat 1 kg dan akhir Desember 2024," ujar Gidion.

H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Tersangka merupakan residivis kasus sama yang ditangkap tahun 2010 dan keluar tahun 2014. Dengan estimasi sabu 1 gram bisa digunakan untuk 10 orang, maka sabu 22.000 gram bisa menyelamatkan 220.000 orang," pungkas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Spartan Sat Narkoba Polrestabes Medan Sita 20 Kg Sabu, dan 58.750 XTC dari Jaringan Malaysia
Tempo Sehari, Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Puluhan Ribu Ekstasi
Kapolrestabes Minta Maaf-Janji Bertanggung Jawab Penuh dan Berikan Tindakan Sekeras-kerasnya kepada Aiptu RH
Penampakan Aiptu RH Kenakan Rompi dan Helm Patsus Usai Viral Pungli Pemotor, Ngaku Buat Beli Sarapan
2 Pelaku Begal Tendang-Ancam Pemotor Pakai Celurit di Sunggal Dikabarkan Ditangkap
Komplotan Begal Tendang-Ancam Driver Ojol di Medan Pakai Parang, 2 Ditangkap-1 Anak di Bawah Umur
komentar
beritaTerbaru