Lubuk Pakam, MPOL -Anggota DPRD Deli Serdang yang juga ketua penasehat Alwashliyah Deli Serdang Dr.Misnan Aljawi,SH.MH mengingatkan Pemkab Deli Serdang/ Bupati Deli Serdang untuk tidak menggangu asset Alwashliyah yang berada di Kecamatan Galang yang secara sah asset tersebut milik alwashliyah sesuai dengan Keputusan inkrach Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga:
Pernyataan tegas Misnan Aljawi ini terkait adanya oknum yang memperkasai Siswa Siswi SMP Negeri 2 Galang dan Wali murid melakukan unjuk rasa ke kantor Bupati Deli Serdang untuk meminta kepada Bupati agar siswa siswi di pindah kan dan di kembali ke SMPN 2 Galang tersebut ini bukan unjuk rasa murni dari siswa siswi SMPN 2 Galang tersebut.
Seharusnya Pemkab Deli Serdang bertindak dewasa dan memberikan contoh tauladan yang baik ke pada masyarakat Deli Serdang bukan mengedepankan kepentingan pribadi dan bukan suka tidak suka dengan Alwashliyah jangan kepentingan politis yang di tonjolkan oleh Pemkab Deli Serdang dan bijak dan arif dalam menyelesaikan sengeketa dan permasalahan yang belum selesai antara Dinas Pendidikan Deli Serdang dengan Alwashliyah Deli Serdang.
"Alwashliyah sudah memenangkan perkara tanah SMPN 2 Galang di 3 Pengadilan, Pertama: putusan PN Lubuk No 22/Datum / Gtn / 1982/Pn/ Lp
Kedua: Putusan PT Medan No 3/Pdt/1989/PT.MDN.Y0
Ketiga : Putusan MA RI no 2938/Pdt/1989 ( Inkrach ):
Dalam 3 putusan ini sudah jelas tanah yang di tempati SMPN 2 Galang adalah milik Alwashliyah sampai kapan pun Alwasliyah tidak perna henti untuk melawan kebijakan Pemkab yang menyalahi dan melawan Hukum", tegas Misnan Aljawi.
Lebih lanjut Misnan mengatakan, sebetulnya sudah tidak ada permasalahan lagi, ketika jaman Bupati Deli Serdang M.Ali Yusuf Siregar sudah ada kesepakatan bersama untuk merelokasi SMPN 2 Galang dan sudah di lakukan, dan di tahun 2025 ini banggar DPRD Deli Serdang sudah setuju menganggarkan ke dinas Pendidikan 7 Milyar untuk membeli lahan dan membangun gedung baru SMPN 2 Galang, namun anggaran ini kabarnya di batalkan oleh Bupati Deli Serdang sekarang.
Sedangkan di saat Pemkab Deli Serdang di jabat Pj Bupati Wiriya Alrahman sudah sepakat lewat audensi Alwashliyah Deli Serdang dengan Pemkab dan kesepakatannya Pj Bupati menyarankan 2 opsi kepada BPKAD Deli Serdang, yang pertama Pemkab melelang atau membongkar bangunan milik Pemkab yang di bangun di atas tanah Alwashliyah dan kalau opsi ini yang di lakukan maka Pj Bupati ketika itu menyarankan jangan dilakukan karna dapat di pandang jelak Pemkab Deli Serdang oleh masyarakat.
"Lalu opsi yang ke dua agar di hibahkan bangunan SMPN 2 Galang itu ke Alwashliyah dan Pj Bupati sudah menyarankan untuk di hibahkan tapi belum juga di lakukan oleh Dinas BPKAD dan Pj Bupati ketika itu memerintahkan kepada BPKAD untuk menghapus asset SMPN 2 Galang dari aset Pemkab Deli Serdang karna tidak mungkin asset Deli Serdang berdiri di atas tanah orang lain tapi sampai sekarang belum juga di lakukan oleh BPKAD", terang Misnan.
Dan setelah itu, sambung Misnan Aljawi, ada surat yang di keluarkan oleh kepala dinas Pendidikan Deli Serdang yang isi nya bangunan tersebut di pinjam pakai kan kepada Alwashliyah dan itu sudah kesepakatan bersama namun herannya setelah peralihan kepemimpinan Pemkab Deli Serdang di bawah pimpinan Asriluddin Tambunan kepala dinas Pendidikan Deli Serdang membatalkan surat pinjam pakai tersebut dan mengultimatum Alwashliyah harus mengkosongkan gedung itu dalam waktu 2 Minggu.
"Ada apa dengan semua ini, kalau mau cari ribut dengan Alwashliyah kita siap Jihad mempertahankan Asset Alwashliyah", tegas Misnan.
Lebih lanjut Ketua Penasehat Alwashliyah Deli Serdang ini mengatakan, dalam putusan MA RI di jelaskan seharusnya Pemkab Deli Serdang di bebankan untuk membayar ganti rugi kepada Alwashliyah atau membayar biaya memakai lahan Alwashliyah yang sudah bertahun tahun tapi sampai sekarang Pemkab belum menjalankan putusan MA RI tersebut.
"Dan jika Pemkab terus mencari permasalahan dengan Alwashliyah bukan mencari solusi, maka kami akan lakukan gugatan exsekusi Ke Pengadilan Negeri", pungkas Misnan Aljawi.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News