Rabu, 20 Agustus 2025

Polda Sumut Selamatkan 26 Calon PMI Illeggal ke Malaysia, 3 Agen Ditahan

Josmarlin Tambunan - Sabtu, 17 Mei 2025 22:46 WIB
Polda Sumut Selamatkan 26 Calon PMI Illeggal ke Malaysia, 3 Agen Ditahan
Para Korban calon PMI Illegal diamankan polisi.(ist).
Medan, MPOL: Lagi, penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal yang akan dikirim Malaysia.

Baca Juga:
Sebanyak 26 orang yang berasal dari berbagai Provinsi di Indonesia ditemukan disembunyikan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono merinci, adapun mereka terdiri dari 18 laki-laki dan 8 orang perempuan.

Mereka berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 12 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2 orang, Provinsi Aceh 7 orang, Jawa Tengah 1 orang, Jawa Timur 1, Sumatera Utara 2 orang, dan Provinsi Riau 1 orang.


Tiga tersangka sebagai agen pengiriman 26 calon PMI Illegal memperlihatkan surat penahanan.(ist).


"Ada 26 orang warga negara Indonesia atau calon Pekerja Migran nonprosedural yang kami amankan," kata Kombes Sumaryono, Sabtu (17/5/2025).

Mantan Kapolres Kediri ini menjelaskan, pengungkapan dilakukan tim Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Jumat 16 Mei 2025, setelah pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Malaysia.

Selain mengamankan 26 calon pekerja migran Indonesia ilegal, pihaknya turut menangkap 3 orang berinisial MF, K, HR yang diduga sebagai agen pengiriman.

Hasil penyelidikan, 26 warga negara Indonesia tersebut akan dipekerjakan ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga (ART), buruh pabrik dan juga buruh perkebunan.

"Mereka dijanjikan akan menerima gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp 5,7 juta perbulannya," sebut Sumaryono.

Namun untuk berangkat ke negeri Jiran, calon pekerja membayar ke agen pengiriman sebesar Rp 5 juta.

Rencananya, mereka akan dikirim ke Malaysia melalui Sumatera Utara menggunakan kapal tongkang.


"Berdasarkan hasil gelar perkara, menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni MF, K, dan HR dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujarnya.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentanh Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun.

"Ke 26 orang korban diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Terima Laporan Ketua DPRD Sumut, Kabid Humas: Ada Prosedur Yang Harus Dilakukan
Kompol DK Diperiksa Propam Kasus Kode Etik
Januari-Agustus, Poldasu Tangkap  279 Tersangka Narkoba Dari Belawan
Polda Sumut Ungkap Sindikat Penggelapan dan Penampungan Motor Kejahatan
Polda Sumut Ungkap Pencuri Antar Propinsi, Modus Ganjal ATM Rp.706 Juta Digasak
Sahuti Tuntutan Warga, Polda Sumut Gerebek Gudan Pengoplosan Gas, Tidak ada Aktivitas
komentar
beritaTerbaru