Minggu, 13 Juli 2025

Dr Ibnu Affan SH : Pemakzulan Bupati Deli Serdang Tidak Etis

Baringin MH Pulungan - Selasa, 27 Mei 2025 18:01 WIB
Dr Ibnu Affan SH : Pemakzulan Bupati Deli Serdang Tidak Etis
Dr Ibnu Affan SH
Medan, MPOL - Adanya pihak-pihak yang menggaungkan isu pemakzulan Bupati sangat tidak etis disaat Bupati sedang giat-giatnya bekerja untuk mensejahterakan rakyat. Ini menunjukkan kurangnya pemahaman mereka dalam bidang hukum ketatanegaraan.

Baca Juga:
Hal ini diungkapkan oleh Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum., Rektor UNUSU Medan di kantornya Jalan Gaperta Ujung No. 2 Medan. Secara hukum dan politik pemakzulan Kepala Daerah yang dipilih langsung oleh rakyat tidaklah mudah, harus melalui proses yang ketat dan berlapis. Proses pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sepihak atau tanpa dasar hukum yang kuat.

Pasal 78 ayat (2) UU 23 Tahun 2014 telah mengatur secara ekplisit pelanggaran yang dapat menyebabkan pemakzulan Kepala Daerah antara lain : melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah, melanggar larangan bagi kepala daerah, melakukan perbuatan tercela.

Dalam model pemerintahan presidensil telah diatur pula adanya peran lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan putusan hukum dalam proses pemberhentian kepala daerah yang diusulkan oleh DPRD berdasarkan Rapat Paripurna yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Bertolak dari aturan tersebut, secara hukum dan politik sangat tidak mungkin pemakzulan dilakukan, tegasnya.

Ketika disinggung mengenai pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, menurut Ibnu Affan justeru Bupati telah menjalankan tugasnya dengan baik untuk menciptakan pemerintahan yang bersih (good government) sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUB).

Bupati berwenang memberhentikan Kades karena melakukan kesalahan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2014 Jo PP 43 Tahun 2014 Pasal 54 ayat (2) huruf d Jo Permendagri No. 66 Tahun 2017 Pasal 8 ayat (2) huruf d yang menyatakan bahwa Kepala Desa diberhentikan karena melanggar larangan sebagai Kepala Desa, antara lain menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya; melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.

Menanggapi keukuhnya Bupati mempertahankan aset Pemkab berupa bangunan Gedung SMP Negeri 2 Galang, secara hukum tindakan Bupati telah tepat.

Justeru sebaliknya apabila Bupati membiarkan begitu saja asetnya digunakan pihak lain dengan mengabaikan arahan BPK, justeru Bupati akan dinyatakan melanggar hukum.

Oleh karena itu saya berkeyakinan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Deli Serdang dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan pemerintahan yang bersih sesuai asas-asas pemerintahan yang baik, tegasnya.

Untuk itu Ibnu Affan menghimbau berbagai pihak untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan yang ada dan tidak membawa-bawa isu pemakzulan yang tidak relevan. (bp/rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru