Rabu, 17 September 2025

Identitas Dua Pelaku yang Ditangkap-Ditembak Usai Bunuh Terapis di Deli Serdang

Ardi Yanuar - Rabu, 28 Mei 2025 22:14 WIB
Identitas Dua Pelaku yang Ditangkap-Ditembak Usai Bunuh Terapis di Deli Serdang
Ardi.
Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.

Medan, MPOL - Dua pelaku yang tega menghabisi nyawa seorang terapis telah diringkus polisi. Kedua pelaku bahkan ditembak di bagian kakinya oleh polisi karena disebut-sebut melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan.

Baca Juga:

Diketahui, kedua pelaku membunuh seorang terapis sekaligus pemilik usaha Kusuk Lulur Bunga Yana di Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Akibat dari kejadian tersebut, korban Rusti alias Yana (42) warga Jalan Kambes, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, mengalami luka-luka di bagian wajahnya. Selain itu, rambut korban sebagian rontok karena diduga kuat mendapat kekerasan seperti dijambak.

Jasad korban ditemukan sudah terbujur kaku dengan mulut dan hidung mengeluarkan darah diduga kuat bekas penganiayaan pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 22.30 WIB.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi, meminta keterangan saksi-saksi dan memeriksa rekaman cctv sembari melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku pun ditangkap, satu bulan usai peristiwa itu terjadi.

Menurut informasi yang dihimpun Medan Pos, Rabu (28/5/2025) malam, identitas kedua pelaku diketahui berinisial F dan R. Kedua pelaku disebutkan masih berumur 19 tahun dan merupakan warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Pelaku R kabarnya diringkus timsus gabungan Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tembung di tempat pelaku bekerja di Jalan Krakatau Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Selasa (27/5/2025) sore. Saat diinterogasi pelaku R mengakui perbuatannya dan 'bernyanyi' dengan menyebut pelaku F ikut terlibat dalam peristiwa pidana tersebut.

Selanjutnya, tim gabungan bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku F di Pasar III, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Ketika dibawa pengembangan, kedua pelaku dikabarkan melakukan perlawanan hingga terjangan timah panas milik petugas bersarang di masing-masing kaki kedua pelaku.

Dari informasi yang beredar, barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku di antaranya dua unit sepeda motor Yamaha jenis matic dan dua unit hp android.

Pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap pelaku sebelumnya dibenarkan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu M. Hafizullah. Meskipun saat dikonfirmasi terkesan hemat bicara dan tidak merinci identitas kedua pelaku maupun di mana lokasi penangkapan, tapi Hafiz memastikan dari peristiwa '338' itu pihaknya sudah menangkap pelakunya.

"Alhamdulillah iya (sudah terungkap). Kasus 338 kusuk lulur Jalan Haji Anif tertangkap," katanya kepada Medan Pos, Rabu (28/5/2025) pagi. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Tangkap Bandar Sabu Simalingkar, Barak Narkoba Dibakar
Nyaru Pembeli, Sat Narkoba Polrestabes Medan Sergap Dua Pengedar Sabu
Polrestabes Medan Musnahkan 29,9 Kg Sabu, 20 Ribu XTC dan 22,9 Kg Ganja
Terbukti Menganiaya  Notrianta Sebayang, Hakim PN Pancurbatu Vonis 18 Bulan Penjara Josniko Tarigan
Belum Sampai 24 Jam, Pelaku Pembakaran Rumah Fachrul Rozi Nasution Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
2 Residivis Bongkar Rumah di Medan Ditangkap, Sebilah Pisau Diamankan
komentar
beritaTerbaru