Minggu, 01 Juni 2025

Ketua Harian DPW LSM TKN Sumut Pertanyakan Alasan Poldasu Tak Berniat Ungkap Motif Pembacokan jaksa

Josmarlin Tambunan - Jumat, 30 Mei 2025 21:45 WIB
Ketua Harian DPW LSM TKN Sumut Pertanyakan Alasan Poldasu Tak Berniat Ungkap Motif Pembacokan jaksa
Ketua Harian DPW LSM TKN Sumut, Sastra Sembiring.
Medan, MPOL: Ketua Harian DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Kenziro Kompas Nusantara (LSM TKN) Sumut, Sastra Sembiring mempertanyakan alasan Polda Sumut tidak bersedia mengungkap motif pembacokan jaksa fungsional Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga.

Baca Juga:
Sastra menilai ada yang harus dirahasiakan kenapa Poldasu tidak mau mengungkap motif pembacokan jaksa itu ke publik.

"Kali ini kita sangat heran kenapa Poldasu tidak mau mengungkap motif pembacokan jaksa Wesli Sinaga, tidak seperti biasanya," kata Sastra Sembiring kepada wartawan, Jumat (30/5).

Dia mengatakan, Poldasu bersedia mengungkap motif pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga agar pihak Kejatisu tidak selalu menuding Godol dibalik kejadian itu dan agar Kejatisu tidak membangun opini yang menyesatkan.

"Keterusan terangan Poldasu menjelaskan motif pembacokan itu perlu sehubungan dengan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) bapak Idianto mengatakan, indikasi keterlibatan Edi Suranta Guru Singa alias Godol berdasarkan keterangan Jhon Wesli Sinaga.

Sastra mengatakan pernyataan itu terlalu prematur dan tendesius sehingga telah merugikan Godol dan keluarganya bahkan dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sastra Sembiring meminta Kajati Sumut agar berbicara berdasarkan bukti dan data yang akurat serta menelaah dulu pengakuan anak buahnya itu sebelum disampaikan ke publik.

"Saya yakin kalau Kajatisu sudah menanyakan kepada polisi apa motif dari pembacokan anak buahnya itu. Jadi seharusnya Kajatisu tidak membangun opini lagi. Boleh saja korban mengaku macam-macam dan bisa saja pengakuan itu sengaja dibuat untuk untuk menyamarkan perbuatannya selama ini kepada Kepot," ungkapnya.



"Jangan membuat kegaduhan, sudah jelas pengacara tersangka mengatakan bahwa Jaksa Jhon Wesli diduga memeras sehingga pelaku Alpa Patria alias Kepot sakit hati merasa sudah dijadikan seperti "ATM Berjalan," kata Sastra.

Menurut Sastra, jika statmen pengacara tersangka Kepot itu tidak benar, pihak kepolisian harus mengungkap motif yang sebenarnya ke publik.

Namun yang terjadi saat ini justru polisi tidak bersedia mengungkap motif pembacokan jaksa Wesli. "Patut diduga polisi tidak mau merilis motif dibalik pembacokan jaksa itu karena dianggap tidak elok untuk diungkap ke publik. Mungkin-mungkin, bisa membuat malu institusi," ujar Sastra Sembiring.

Jadi, sebut Sastra Sembiring bapak Kajati Sumut jangan menimbulkan opini yang bisa memperkeruh situasi, seakan-akan si Godol atau Edy Suranta Gurusinga Ini merupakan otak pelaku dari pembacokan jaksa itu.

"Kajatisu harus ingat kasus ini masih dalam wewenang penyidik Polri. Biarkan penyidik bekerja secara profesional sesuai bukti dan data yang akurat. Jangan ada praduga upaya "penggiringan" sesuai keinginan oknum tertentu," tandasnya.

Sastra menjelaskan, Godol adalah DPO kasus dugaan kepemilikan senjata api. Tapi kasus itu pernah terbantahkan oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam di persidangan.

"Hakim PN Lubuk Pakam memvonis bebas Godol berdasarkan fakta dan keyakinan majelis hakim saat itu meski pun dituntut 8 tahun oleh JPU," ujarnya.


"Kemudia kejaksaan melakukan kasasi dan MA memvonis Godol dengan hukuman 1 tahun penjara. Kita berpraduga kasus ini banyak kejanggalan kenapa Mahkamah Agung hanya memvonis 1 tahun si Godol jika memang merasa putusan PN Lubuk Pakam itu tidak benar. Seharusnya Godol ini dihukum lebih tinggi seperti tuntutan jaksa sebelumnya, tapi kenapa hanya 1 tahun," ungkap Sastra.

"Jadi kami tegaskan agar Kajati Sumut jangan membuat statmen yang tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum karena dapat melukai hati masyarakat dan keluarga Edi Suranta Gurusinga alias Godol," terangnya.

Ia juga meminta semua pihak agar tidak mudah termakan isu yang tidak benar sebelum fakta dan bukti itu nyata.

"Ya, kita meminta semua pihak agar tidak mudah termakan isu. Meskipun Godol berstatus terpidana atas kasus Senpi, ia juga memiliki hak yang sama di negara ini. Jangan sampai kejaksaan menghilangkan hak kehidupan Edi dan keluarganya," ujarnya.

"ATM BERJALAN"

Sebelumnya, Dedi Pranoto SH.MH, kuasa hukum otak pelaku pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga, Alpa Patria Lubis alias Kepot mengatakan, alasan kliennya menyuruh Surya Darma alias Gallo melakukan pembacokan terhadap jaksa senior Kejari Deli Serdang itu karena sakit hati, bahwa korban sering meminta uang kepada dirinya walau kasus yang dilakukannya sudah selesai vonis.



Dedi Pranoto mengatakan kliennya sakit hati merasa dirinya dijadikan seperti "ATM Berjalan".

Ketika ditanya siapa yang menyuruh Kepot, Dedi dengan tegas mengatakan, tidak ada."Begini ya, klien saya ada beberapa kali dimintai jaksa itu uang dan terakhir, dia minta burung. Karena kesal, Kepot menyuruh temannya melakukan pembacokan, jadi sampai saat ini tidak ada pengakuan klien saya siapa yang menyuruhnya," terangnya.

Dedi Pranoto justru minta supaya kasus ini terang benderang agar polisi menyampaikan ke publik apa motif yang sebenarnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tuding Godol Terlibat Pembacokan Jaksa Terbantahkan Keterangan PH Kepot, LSM TKN Kenziro Sumut : Kajatisu Jangan Membangun Opini
Sakit Hati Dijadikan "ATM" Berjalan, Ini Alasan Kepot Suruh Bacok Jaksa Jhon Wesly Sinaga
Kondisi Terkini Jaksa Jhon Wesli Sinaga Tangan Amputasi Cacat Seumur Hidup
Kunker ke Polda Sumut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni: Jangan Ada “No Viral No Justice”
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Godol Divonis Satu Tahun Penjara
KPK Award 2024, Kejati Sumut Terbaik I Kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tipikor Tingkat Kejaksaan Tinggi se-Indonesia
komentar
beritaTerbaru