Minggu, 03 Agustus 2025

Jadi Kurir 20 Kg, Dua Warga Batu Kampar Divonis Mati di Medan

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 02 Juni 2025 19:15 WIB
Jadi Kurir 20 Kg, Dua Warga Batu Kampar Divonis Mati di Medan
Hakim saat membacakan amar putusan dua terdakwa narkoba ( pung)

Medan, MPOL -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Philip Mark Soentpiet menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg), Senin (2/6/2025). "Menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa masing-masing pidana mati," kata Hakim Philip dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Cakra V, PN Medan.

Baca Juga:

Majelis hakim mengatakan kedua terdakwa, yakni Jasri (34), dan Heri Chandra (43) terbukti membawa sabu-sabu dari Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ke Kota Medan, Sumut.

"Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar dia.

Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkan masyarakat.

"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," jelas dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis mati tersebut.

"Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama satu minggu untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut," ujar Hakim Philip.

Di luar persidangan, JPU Daniel Surya Partogi mengatakan pihaknya menerima atas vonis tersebut, karena sesuai (conform) dengan tuntutan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum pidana mati.

"Kita menerima vonis tersebut, karena majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa. Sedangkan kedua terdakwa masing menyatakan pikir-pikir," ujar dia.

JPU Daniel dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Selasa (10/9/2024) sekira 21.30 WIB. Saat itu, terdakwa Jasri dihubungi Wak Alang (DPO) dan disuruh untuk mengantarkan sabu-sabu bersama terdakwa Heri dengan mengendarai mobil Honda BRV.

Kepada terdakwa Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa terdakwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (12/9/2024) dini hari.

Di situ, Wak Alang menjelaskan bahwa dirinya telah menyiapkan 20 kg sabu-sabu di dalam mobil Honda BRV tersebut. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terdakwa berangkat menuju Kota Medan.

Kemudian pada Jumat (13/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB, kedua terdakwa sampai di jalan tol Lubuk Pakam, Deli Serdang, dan menghubungi orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut.

Namun, ketika kedua terdakwa hendak keluar dari pintu tol Bandar Selamat, tiba-tiba kedua terdakwa dikejar satu unit mobil. Melihat itu, seketika terdakwa Jasri yang mengendarai mobil melaju dengan kecepatan tinggi.

Hingga akhirnya Jasri dan Heri berhasil diberhentikan oleh satu unit mobil yang rupanya berisi anggota kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

"Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 20 kg, dan kedua terdakwa langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut," tutur JPU Daniel Surya Partogi.(Pung).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru