Medan, MPOL - Polisi mengungkap cara dua pelaku yang tega menghabisi nyawa Rusti alias Yana (42) terapis sekaligus pemilik Kusuk Lulur Bunga Yana. Selain itu, motif kedua pelaku membunuh korban pun terungkap.
Baca Juga:
Diketahui, dalam kasus ini tim gabungan Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap pembunuh korban. Kedua pelaku yakni, Ade Firmansyah (19) warga Jalan Pasar III, Gang 72, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli dan Nur Ramadhan (19) warga Jalan Pasar IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan kedua pelaku awalnya mendatangi Kusuk Lulur Bunga Yana di Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (26/4/2025) malam. Kedua pelaku bermaksud untuk kusuk tanpa adanya rencana melakukan pembunuhan.
"Mereka (pelaku) datang berdua kusuk, pelaku Ade kusuk sama korban, pelaku Ramadhan (kusuk) sama teman korban. Setelah selesai pelaku Ramadhan masuk ke kamar Ade dengan maksud untuk berhubungan, namun ditolak sama korban dengan alasan karena sudah ada pelaku Ade di kamar tersebut," kata Gidion saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/6/2025) sore.
Lantaran pelaku tetap memaksa ingin masuk, korban sempat menjambak pelaku Ramadhan karena memaksa hingga terjadi keributan. Setelah itu, korban dianiaya oleh kedua pelaku.
"Pelaku Ade langsung membenturkan kepala korban, memukul dan menyekap wajah korban pakai bantal. Pelaku Ramadhan berperan memegang kaki dan menggigit tangan korban," ungkapnya.
Setelah memastikan korban tewas, kedua pelaku pun bergegas melarikan diri. Aksi penganiayaan itu seketika terjadi tanpa ada perencanaan dari kedua pelaku. Sementara barang-barang korban tidak ada yang hilang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News