Tak mau buang-buang waktu, tim gabungan langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku Ade Firmansyah. Alhasil, petugas berhasil meringkus pelaku di rumahnya di Jalan Pasar IV, Medan Deli. Kedua pelaku pun mengakui perbuatannya.
Baca Juga:
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa petugas untuk dilakukan pengembangan. Akan tetapi, keduanya dikabarkan melakukan perlawanan hingga masing-masing kaki pelaku diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) oleh petugas. Lalu, kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mengobati luka tembak.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam-putih dan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam, dua unit hp android merk Realme warna biru.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu M. Hafizullah ketika dikonfirmasi membenarkan dan memastikan dari peristiwa '338' itu pihaknya sudah menangkap pelakunya.
"Alhamdulillah iya (sudah terungkap). Kasus 338 kusuk lulur Jalan Haji Anif tertangkap," katanya kepada Medan Pos, Rabu (28/5/2025) pagi.
Seperti diberitakan, seorang terapis sekaligus pemilik Kusuk Lulur Bunga Yana, Rusti alias Yana (42) warga Jalan Kambes, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, ditemukan tewas di dalam kamar. Jasad korban terbujur kaku dengan mulut dan hidung mengeluarkan darah di tempat pijat yang terletak di Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 22.30 WIB. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News