Medan, MPOL:Polda Sumut masih melakukan penyelidikan kasus
pembacokan jaksa fungsional Kejari Deli Serdang
Jhon Wesli Sinaga dan staf Tata Usaha Asensio Celvanof Hutabarat.
Baca Juga:
Hingga saat ini sudah tiga orang pelaku yang ditangkap yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot sebagai otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil selaku joki yang membonceng Gallo melakukan pembacokan.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan hingga saat ini nama Edi Suranta Gurusinga alias
Godol tidak pernah diperiksa terkait kasus
pembacokan jaksa fungsional Kejari Deli Serdang,
Jhon Wesli Sinaga.
"Sampai saat ini tidak ada kita periksa
Godol. Hanya tiga orang tersangka. Jadi soal
Godol ngak tahu," kata Irjen Whisnu menjawab wartawan.

Suhandri Umar Tarigan
kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga saat mendatangi Poldasu, Selasa (3/6).(foto.jos Tambunan).
"Karena kami tidak meriksa ya kami tidak tahu," katanya lagi.
Ditanya soa motif pembacokan, Irjen Whisnu mengatakan, akan disampaikan di persidangan.
"Polri telah mengungkap pelaku, tiga orang kan. Soal motifnya nanti akan disampaikan ke persidangan. Nanti tunggu aja disidang. Itu aja ya, yang jelas kami hanya menangkap tiga orang," ungkapnya.
DATANGI POLDASU
Sementata itu, Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias
Godol,
Suhandri Umar Tarigan SH mendatangi penyidik kasus
pembacokan jaksa fungsional Kejari Deli Serdang,
Jhon Wesli Sinaga, Selasa (3/6).
Kedatanganya ke Poldasu untuk mempertanyakan dugaan keterlibatan kliennya (
Godol) dalam kasus
pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga. Sebab pihak Kejatisu mengasumsikan ada keterlibatan
Godol dalam kasus pembacokan
Jhon Wesli Sinaga.
"Kita sudah bertemu dengan penyidiknya, mereka menyambut kami dengan sangat baik, sopan dan santun dan ketika kami mempertanyakan atau klarifikasi ada tidak keterkaitannya dengan
Godol, mereka mengatakan proses penyidikan sedang berlangsung. Artinya, ketika nantinya proses penyidikan sudah sempurna maka akan dilakukan pres relise.
Cuma yang kami kecewakan, kata
kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga itu dimana berita-berita beredar terutama dari pengakuan korban (Jhon Wesli Sinaga) dan dari Kajatisu ada mengasumsikan bahwa klien kami ada terlibat atau dalang dalam perkara ini.
"Kami sangat kecewa dengan Kajatisu dimana melakukan relis tanpa ada relis dari penyidikan. Kita sangat mendukung tindakan penyidikan yang dilakukan Polri untuk menentukan siapa pelaku tapi kami sangat kecewa dengan asumsi yang disampaikan Kajatisu," tegasnya.
Dia mengatakan hingga kini penyidik Poldasu tidak ada yang mengatakan keterlibatan klien kami dalam kasus ini.
"Ketika klien kami meneken surat kuasa ke kami di Lapas, dia mengaku tidak terlibat bahkan tidak mengetahui. Dan dia mengecam dan sangat keberatan atas tuduhan-tuduhan yang melibatkan dirinya," cetusnya.
Suhandri Umar Tarigan dari Kantor Hukum
Suhandri Umar Tarigan dan Rekan mengatakan, masih menunggu pres relise dari penyidik. "Ketika dalam pres relise nantinya tidak ada menyebut keterlibatan
Godol dalam kasus itu, kita akan
protes terhadap media-media yang memberitakan hanya berdasarkan informasi sepihak dan akan melakukan langkah hukum untuk pembersihan nama klien kami," pungkasnya.
Sebelumnya, Dedi Pranoto, SH, MH,
kuasa hukum tersangka, Alpa Patria Lubis alias Kepot (otak pelaku), mengatakan bahwa dirinya tidak ada yang menyuruh untuk membacok
Jhon Wesli Sinaga. "Ini murni atas inisiatif dia. Dia menyuruh orang membacok jaksa tersebut karena kesal.
"Klien saya merasa kesal dirinya dijadikan semacam keran seperti ATM gitu.Dia sakit hati, sehingga menyuruh Surya Darma alias Gallo membacok," kata Dedi Pranoto usai bertemu dengan Alpa Patria alias Kepot di depan gedung Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Senin (26/5/2025).
Menurut dia, kliennya dimintai uang diduga untuk melobi perkara yang Alpa Patria Lubis alias Kepot yang sedang ditangani Jaksa Jhon Wesly Sinaga.
"Pernyataan klien saya, ada (diminta) 60 juta, 40 juta, dan 30 juta dan terakhir jaksa meminta burung," sebut Dedi.
Diungkapkannya, perkenalan Kepot dengan Jhon Wesly terjadi pada 2024 lalu. Alpa Patria Lubis alias Kepot terjerat tiga kasus yang ditangani Jhon Wesly Sinaga, yakni penganiayaan (351 KUHP), pengrusakan (406 KUHP dan pengrusakan (406).
"Ini bermula 2024 perkara yang menimpa klien saya. Memuncaknya kemarin permintaan burung," katanya.
Ditanya soal penyaluran uang, Dedi Pranoto menyebut secara tunai melalui orang kepercayaan Jhon Wesly Sinaga, yakni honorer Kejari Deliserdang.
Tapi, sambungnya, pembacokan terhadap Jaksa Kejari Deliserdang, Jhon Wesly Sinaga itu diotaki Kepot hanya untuk peringatan, tidak menghabisi.
"Kepot bermaksud hanya untuk memberi peringatan saja bukan untuk menghabisi," jelas Dedi Pranoto.
Menurut klien saya, sebut Dedi Pranoto bahwa permintaan uang dan burung itu dirasa untuk memberikan hukum lebih ringan kepada Kepot.
"Tujuan hanya memberikan pelajaran. Bukan untuk membunuh. Jangan sampai mati. Kurang lebih tuntutan lebih ringan," sebutnya lagi, menambahkan Kepot memang sudah lama sebagai anggota ormas.
Dia berharap, kasus pembacokan yang diotaki kliennya dapat diproses secara transparan dan mendalam, tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Harapan kita semua terbuka agar peradilan berjalan dengan benar. Kalau salah ya salah," pungkasnya
Sebelumnya, dalam wawancara dengan wartawan dan beredar di media sosial, Kepala kejaksaan Tinggi Sumut Idianto SH.MH mengatakan, dari keterangan jaksa
Jhon Wesli Sinaga ada mengasumsikan keterlibatan
Godol dalam kasus pembacokan atas dirinya.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan