Selasa, 16 September 2025

Soal Pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga, Poldasu Periksa Dua Saksi Kunci Penyerahan Uang - Tidak Ada Keterlibatan Godol

Josmarlin Tambunan - Rabu, 04 Juni 2025 12:20 WIB
Soal Pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga, Poldasu Periksa Dua Saksi Kunci Penyerahan Uang - Tidak Ada Keterlibatan Godol
Dedi Pranoto, kuasa hukum tersangka Kepot.(Dok)
Medan, MPOL: Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci yang menyerahkan uang atas permintaan jaksa fungsional Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga.

Baca Juga:
Kedua saksi itu sangat kenal dengan Jaksa Jhon Wesli Sinaga bahkan salah seorang diantara saksi adalah yang membantu dana Rp.25 juta.


"Kedua saksi yang diminta keterangannya itu sangat kenal dengan korban (jaksa) dan termasuk ada salah satu saksi turut membantu dana Rp25 juta kepada pelaku Kepot terkait permintaan jaksa sebesar Rp40 juta," kata kuasa hukum Kepot, Dedi Pranoto kepada wartawan, Rabu (4/6).

Dijelaskan, penyaluran uang diberikan secara tunai melalui orang kepercayaan Jhon Wesly Sinaga, yakni honorer Kejari Deliserdang.


Dedi mengatakan, hingga saat ini tidak ada penambahan tersangka. Hanya tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo, dan Mardianto alias Bendil.

Dedi kembali menegaskan tidak ada keterlibatan Godol dalam kasus itu karena kliennya tidak pernah menyinggung nama Godol. Kepot hanya sebatas mengenal Godol karena pernah bersama-sama di dalam lapas dan tidak lebih dari itu.

"Kalau dibilang Godol ada terlibat, itu tidak benar karena klien saya tidak pernah menyinggung nama itu. Kepot menyuruh Galoh untuk membuat pelajaran kepada Jhon Wesli Sinaga karena sudah sangat kesal. Jadi, tidak ada niat untuk menghabisi nyawa jaksa fungsional tersebut hanya untuk memberi pelajaran," jelasnya.

Pengacara vocal itu mengatakan, motif dari pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesly Sinaga itu karena diduga pelaku merasa kesal kerap diperas korban. Ia menjelaskan bahwa pelaku Kepot pada Tahun 2024 lalu terjerat tiga kasus yang ditangani Jhon Wesly Sinaga, yakni penganiayaan (351 KUHP), pengerusakan (406 KUHPidana) dan pengerusakan (406 KUHPidana).

"Pelaku Kepot kerap dimintai uang diduga untuk melobi perkara yang sedang ditangani Jaksa Jhon Wesly Sinaga. Pernyataan klien saya, ada diminta Rp60 juta, Rp40 juta, dan Rp30 juta," jelasnya.

"Terakhir jaksa itu meminta burung sehingga pelaku merasa kesal. Kepot juga berpikiran seperti dijadikan ATM gitu dan sakit hati," ujar Dedi seraya berharap agar kasus pembacokan yang diotaki kliennya dapat diproses secara transparan dan mendalam, tanpa intervensi dari pihak manapun.

Seperti diketahui, jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga dan staf Tata Usaha, Asencio Selfanov Hutabarat menjadi korban pembacokan saat berada di ladang sawit milik jaksa tersebut di Kec Kotarih, Kab Serdangbedagai.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat ditemui awak media mengatakan antara pelaku (eksekutor) dengan oknum jaksa itu memiliki hubungan atau saling kenal.

"Pelaku ini dan jaksa berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata saling kenal. Namun untuk motif dari peristiwa pembacokan itu masih terus didalami," katanya.


"Sejauh ini kasus penyerangan terhadap jaksa tersebut masih didalami. Untuk ketiga pelaku pembacokan itu telah ditahan di Mapolda Sumut," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Medan Gelar Sidang Prapid Polda Sumut, Andri Agam: Pemohon Susanto Lian Tidak Dapat Buktikan Kesalahan Penetapan Tersangka
Polda Sumut Tangkap Dua Pengedar 5 Kg Sabu
Sidang Prapid Polda Sumut, Ada Apa Pemohon Sepakat Tak Bacakan Jawaban Termohon
Aksi Solidaritas GODAMS, Bertukar Buket Bunga dengan Poto Affan Kurniawan Kepada Kapoldasu
Demo Elemen Mahasiswa, Kapoldasu Janji Tindak Pelaku Penganiayaan Warga Demo di DPRDSU
Pemuda Al-washliyah Desak Polda Sumut Gerebek THM di Capital Building
komentar
beritaTerbaru