Rabu, 17 September 2025

Dijual Rp 600 Ribu, Begini Cara Pelaku Palsukan SIM di Medan-Cek Tipologi dan Hologramnya

Ardi Yanuar - Jumat, 06 Juni 2025 01:22 WIB
Dijual Rp 600 Ribu, Begini Cara Pelaku Palsukan SIM di Medan-Cek Tipologi dan Hologramnya
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan menjelaskan kronologi pengungkapan SIM palsu saat konferensi pers di Polrestabes Medan.
Medan, MPOL - Polrestabes Medan berhasil membongkar komplotan pelaku yang membuat SIM palsu di Kota Medan. Ada dua pelaku yang ditangkap dan mengaku sudah sekitar satu tahun beraksi dengan menjual per SIM nya seharga Rp 600 ribu.

Baca Juga:
Kedua pelaku yang diringkus masing-masing Ozlan Iskak Manurung (48) warga Jalan HM. Said, Gang Mesjid, Kecamatan Medan Perjuangan dan Indra Muhammad Lubis (42) warga Jalan Dorowati, Lorong Gereja, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan menjelaskan terungkapnya SIM palsu ini setelah pihaknya menerima layanan Lapor Kapolres yang mengatakan adanya indikasi SIM palsu pada Jumat (23/5/2025) lalu. Dari laporan tersebut menyebutkan adanya seorang oknum polisi dari Satlantas Polrestabes Medan berinisial P yang melayani pembuatan SIM palsu tersebut.

"Ternyata setelah kita cek tidak ada anggota Satlantas Polrestabes Medan bernama P tersebut. Lalu kita melakukan pendalaman dan ketemulah sebuah rumah di Jalan Gaharu Medan Timur, ada produksi SIM palsu yang dilakukan OIM dan IML," kata Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (5/6/2025) sore.

Saat dilakukan penggeledahan oleh tim gabungan Satlantas dan Unit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan di rumah itu ditemukan berbagai dokumen, termasuk SIM asli yang disulap menjadi SIM palsu.

'"BB-nya ada berbagai macam SIM, kemudian ada SIM asli yang disulap jadi SIM palsu, tiga lembar kertas pasir yang dilakukan untuk duplikasi, stiker, cutter, kertas foto dan 32 foto calon SIM palsu," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, sebanyak 30 SIM palsu sudah diproduksi sekitar satu tahun, di mana peran pelaku Indra Lubis mendapat identitas SIM yang telah habis masa berlakunya dari Iskak Manurung. Lalu pelaku Indra mengeringkan identitas dengan menggunakan kertas pasir. setelah itu pelaku Indra melakukan pengeditan SIM berdasarkan identitas, diprint dan ditempel menggunakan kertas stiker.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Program Polantas Menyapa, Satlantas Polres Humbahas Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Nyaru Pembeli, Sat Narkoba Polrestabes Medan Sergap Dua Pengedar Sabu
Polrestabes Medan Musnahkan 29,9 Kg Sabu, 20 Ribu XTC dan 22,9 Kg Ganja
2 Residivis Bongkar Rumah di Medan Ditangkap, Sebilah Pisau Diamankan
Demi Klaim Asuransi, Pria di Deli Serdang Nekat Buat LP Palsu Ngaku Dibegal Berakhir Dipenjara
Caper Lewat Medsos, NdAS Mangkir Dari Panggilan Polisi
komentar
beritaTerbaru