Medan, MPOL - Polrestabes Medan berhasil membongkar komplotan pelaku yang membuat
SIM palsu di Kota Medan. Ada dua pelaku yang ditangkap dan mengaku sudah sekitar satu tahun beraksi dengan menjual per SIM nya seharga Rp 600 ribu.
Baca Juga:
Kedua pelaku yang diringkus masing-masing Ozlan Iskak Manurung (48) warga Jalan HM. Said, Gang Mesjid, Kecamatan Medan Perjuangan dan Indra Muhammad Lubis (42) warga Jalan Dorowati, Lorong Gereja, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan menjelaskan terungkapnya
SIM palsu ini setelah pihaknya menerima layanan Lapor Kapolres yang mengatakan adanya indikasi
SIM palsu pada Jumat (23/5/2025) lalu. Dari laporan tersebut menyebutkan adanya seorang oknum polisi dari Satlantas Polrestabes Medan berinisial P yang melayani pembuatan
SIM palsu tersebut.
"Ternyata setelah kita cek tidak ada anggota Satlantas Polrestabes Medan bernama P tersebut. Lalu kita melakukan pendalaman dan ketemulah sebuah rumah di Jalan Gaharu Medan Timur, ada produksi
SIM palsu yang dilakukan OIM dan IML," kata Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (5/6/2025) sore.
Saat dilakukan penggeledahan oleh tim gabungan Satlantas dan Unit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan di rumah itu ditemukan berbagai dokumen, termasuk SIM asli yang disulap menjadi
SIM palsu.
'"BB-nya ada berbagai macam SIM, kemudian ada SIM asli yang disulap jadi
SIM palsu, tiga lembar kertas pasir yang dilakukan untuk duplikasi, stiker, cutter, kertas foto dan 32 foto calon
SIM palsu," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, sebanyak 30
SIM palsu sudah diproduksi sekitar satu tahun, di mana peran pelaku Indra Lubis mendapat identitas SIM yang telah habis masa berlakunya dari Iskak Manurung. Lalu pelaku Indra mengeringkan identitas dengan menggunakan kertas pasir. setelah itu pelaku Indra melakukan pengeditan SIM berdasarkan identitas, diprint dan ditempel menggunakan kertas stiker.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News