"Per SIM dijual seharga Rp 400-600 ribu. Dia (pelaku) mulanya membeli kartu SIM yang sudah expired seharga Rp 50 ribu. SIM itu lalu dibersihkan, diprint, ditempelkan lalu dijual," ungkap.
Baca Juga:
"Makanya perlu pengamanan dokumen pribadi yang administrasi pribadi perlu itu kita amankan," tambahnya.
Gidion pun membeberkan perbedaan SIM asli dengan
SIM palsu. Menurutnya, masyarakat harus mengecek
tipologi huruf dan
hologram dari SIM itu sendiri.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan merilis kasus SIM palsu.
"Perbedaan
SIM palsu dan asli dari
tipologi huruf dan
hologram beserta karakter printing-nya. Pelaku memakai font arial dasar, tahunya nebak-nebak," katanya.
Sebelumya, Ka
satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pembuatan
SIM palsu di seputaran Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur.
Laporan itu kemudian langsung ditindaklanjuti tim gabungan Satlantas Polrestabes Medan bersama Subnit Tipidter Unit
Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan. Kedua pelaku pun diciduk tanpa perlawanan.
"Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah. Pelaku Ozlan Iskak ditangkap di Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur dan pelaku Indra Lubis ditangkap di Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur. Mereka ditangkap pada Jumat (21/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB," kata I Made Parwita, Sabtu (22/5/2025).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News