Jumat, 14 November 2025

Dijual Rp 600 Ribu, Begini Cara Pelaku Palsukan SIM di Medan-Cek Tipologi dan Hologramnya

Ardi Yanuar - Jumat, 06 Juni 2025 01:22 WIB
Dijual Rp 600 Ribu, Begini Cara Pelaku Palsukan SIM di Medan-Cek Tipologi dan Hologramnya
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan menjelaskan kronologi pengungkapan SIM palsu saat konferensi pers di Polrestabes Medan.
"Per SIM dijual seharga Rp 400-600 ribu. Dia (pelaku) mulanya membeli kartu SIM yang sudah expired seharga Rp 50 ribu. SIM itu lalu dibersihkan, diprint, ditempelkan lalu dijual," ungkap.

Baca Juga:
"Makanya perlu pengamanan dokumen pribadi yang administrasi pribadi perlu itu kita amankan," tambahnya.

Gidion pun membeberkan perbedaan SIM asli dengan SIM palsu. Menurutnya, masyarakat harus mengecek tipologi huruf dan hologram dari SIM itu sendiri.


Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan merilis kasus SIM palsu.

"Perbedaan SIM palsu dan asli dari tipologi huruf dan hologram beserta karakter printing-nya. Pelaku memakai font arial dasar, tahunya nebak-nebak," katanya.

Sebelumya, Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pembuatan SIM palsu di seputaran Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur.

Laporan itu kemudian langsung ditindaklanjuti tim gabungan Satlantas Polrestabes Medan bersama Subnit Tipidter Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan. Kedua pelaku pun diciduk tanpa perlawanan.

"Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah. Pelaku Ozlan Iskak ditangkap di Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur dan pelaku Indra Lubis ditangkap di Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur. Mereka ditangkap pada Jumat (21/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB," kata I Made Parwita, Sabtu (22/5/2025).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru