Jumat, 14 November 2025

Dijual Rp 600 Ribu, Begini Cara Pelaku Palsukan SIM di Medan-Cek Tipologi dan Hologramnya

Ardi Yanuar - Jumat, 06 Juni 2025 01:22 WIB
Dijual Rp 600 Ribu, Begini Cara Pelaku Palsukan SIM di Medan-Cek Tipologi dan Hologramnya
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan menjelaskan kronologi pengungkapan SIM palsu saat konferensi pers di Polrestabes Medan.
Medan, MPOL - Polrestabes Medan berhasil membongkar komplotan pelaku yang membuat SIM palsu di Kota Medan. Ada dua pelaku yang ditangkap dan mengaku sudah sekitar satu tahun beraksi dengan menjual per SIM nya seharga Rp 600 ribu.

Baca Juga:
Kedua pelaku yang diringkus masing-masing Ozlan Iskak Manurung (48) warga Jalan HM. Said, Gang Mesjid, Kecamatan Medan Perjuangan dan Indra Muhammad Lubis (42) warga Jalan Dorowati, Lorong Gereja, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan menjelaskan terungkapnya SIM palsu ini setelah pihaknya menerima layanan Lapor Kapolres yang mengatakan adanya indikasi SIM palsu pada Jumat (23/5/2025) lalu. Dari laporan tersebut menyebutkan adanya seorang oknum polisi dari Satlantas Polrestabes Medan berinisial P yang melayani pembuatan SIM palsu tersebut.

"Ternyata setelah kita cek tidak ada anggota Satlantas Polrestabes Medan bernama P tersebut. Lalu kita melakukan pendalaman dan ketemulah sebuah rumah di Jalan Gaharu Medan Timur, ada produksi SIM palsu yang dilakukan OIM dan IML," kata Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (5/6/2025) sore.

Saat dilakukan penggeledahan oleh tim gabungan Satlantas dan Unit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan di rumah itu ditemukan berbagai dokumen, termasuk SIM asli yang disulap menjadi SIM palsu.

'"BB-nya ada berbagai macam SIM, kemudian ada SIM asli yang disulap jadi SIM palsu, tiga lembar kertas pasir yang dilakukan untuk duplikasi, stiker, cutter, kertas foto dan 32 foto calon SIM palsu," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, sebanyak 30 SIM palsu sudah diproduksi sekitar satu tahun, di mana peran pelaku Indra Lubis mendapat identitas SIM yang telah habis masa berlakunya dari Iskak Manurung. Lalu pelaku Indra mengeringkan identitas dengan menggunakan kertas pasir. setelah itu pelaku Indra melakukan pengeditan SIM berdasarkan identitas, diprint dan ditempel menggunakan kertas stiker.

"Per SIM dijual seharga Rp 400-600 ribu. Dia (pelaku) mulanya membeli kartu SIM yang sudah expired seharga Rp 50 ribu. SIM itu lalu dibersihkan, diprint, ditempelkan lalu dijual," ungkap.

"Makanya perlu pengamanan dokumen pribadi yang administrasi pribadi perlu itu kita amankan," tambahnya.

Gidion pun membeberkan perbedaan SIM asli dengan SIM palsu. Menurutnya, masyarakat harus mengecek tipologi huruf dan hologram dari SIM itu sendiri.


Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan merilis kasus SIM palsu.

"Perbedaan SIM palsu dan asli dari tipologi huruf dan hologram beserta karakter printing-nya. Pelaku memakai font arial dasar, tahunya nebak-nebak," katanya.

Sebelumya, Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pembuatan SIM palsu di seputaran Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur.

Laporan itu kemudian langsung ditindaklanjuti tim gabungan Satlantas Polrestabes Medan bersama Subnit Tipidter Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan. Kedua pelaku pun diciduk tanpa perlawanan.

"Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah. Pelaku Ozlan Iskak ditangkap di Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur dan pelaku Indra Lubis ditangkap di Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur. Mereka ditangkap pada Jumat (21/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB," kata I Made Parwita, Sabtu (22/5/2025).

Tak berhenti sampai di situ, tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan ke kos-kosan pelaku Indra Lubis di Jalan Sei Deli, Kecamatan Medan Barat. Dari lokasi, ditemukan beberapa barang bukti dokumen dan alat yang digunakan untuk membuat SIM palsu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, selembar STNK, dua unit Hp Android yang digunakan sebagai alat komunikasi, uang Rp 700.000, sebuah BPKB mobil, tiga lembar SIM palsu, 32 data calon pembuat SIM palsu dan dua lembar KTP.

Kemudian, sebuah gunting, sebuah pisau cutter, satu gulung stiker bening, selembar kertas pasir halus dan uang sebanyak Rp 700.000.

"Dari hasil interogasi pelaku Ozlan Iskak mengaku sebagai calo pembuatan SIM di Satlantas Polrestabes Medan dan baru sekali berkerja sama dengan pelaku Indra Lubis terkait pembuatan SIM palsu," ungkapnya.

"Kemudian dari pengakuan pelaku Indra Lubis memang benar dia bekerja sama dengan pelaku Ozlan dalam pembuatan SIM palsu. Perbuatan itu dilakukan kedua pelaku selama kurang lebih satu tahun," pungkasnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku kini ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru