Senin, 09 Juni 2025

Kuasa Hukum Godol Akan Somasi Dua Media Nasional

Josmarlin Tambunan - Senin, 09 Juni 2025 15:02 WIB
Kuasa Hukum Godol Akan Somasi Dua Media Nasional
Kuasa hukum Godol, Thomas J Tarigan dan Ronald M Siahaan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (8/6).(ist).
Medan, MPOL: Tim kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yaitu Thomas Tarigan SH MH dan Ronald M Siahaan SH MH akan melakukan somasi terhadap salah satu media televisi nasional dan media online terbitan Medan yang memuat pemberitaan bahwa Godol otak pelaku pembacokan jaksa fungsional Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga.

Baca Juga:
"Media TV dan Media online ini tidak mengutip atau mengkonfirmasi sumber informasi yang terpercaya, sehingga berita yang disajikan menjadi kurang valid dan tidak bisa diandalkan adalah tindakan kejam dan pelanggaran serius buat klien kami. Karena klien kami ini bukanlah bandit seperti yang dituliskan oleh salah satu media di Medan," terang Thomas J Tarigan didampingi Ronald M Siahaan kepada wartawan di Lapas Tanjung Gusta, Senin (8/6).


"Jadi, kami tegaskan bahwa klien kami (Edy) bukan otak pelaku pembacokan jaksa di Deli Serdang itu," kata Thomas dan Ronald.

Selain itu, Thomas juga menegaskan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam tidak menimbulkan kegaduhan dan menghancurkan kehidupan Edy.

"Kami minta Bapak Kajati Sumut dan Kajari Lubuk Pakam jangan menghancurkan kehidupan klien kami dengan mengatakan bahwa klien kami adalah otak pelaku dan memerintahkan tersangka Kepot untuk membacok jaksa di Lubuk Pakam. Karena sampai saat ini, Polda Sumut masih melakukan penyidikan dan tidak ditemukan keterlibatan klien kami. Kajati dan Kajari harus bertanggungjawab," tuturnya.

Thomas menambahkan bahwa aksi Kajati dan Kajari Deli Serdang menuduhkan Edy sebagai otak pelaku pembacokan jaksa terkesan menutupi dugaan suap yang disampaikan oleh pengacara tersangka Kepot.

"Jadi, pengacara Kepot menegaskan bahwa Jaksa yang dibacok itu berulang kali diduga sudah meminta sejumlah uang bervariasi kepada Kepot bahkan terakhir minta burung. Artinya, jangan tutupi informasi dugaan suap ini dan jangan tuduh klien kami sebagai otak pelaku pembacokan itu," jelasnya.

Kemudian, pengacara juga meminta agar media massa dan media elektronik serta media online yang lainnya untuk tidak meneruskan pemberitaan yang menghancurkan nama baik Edy Suranta Gurusinga.


"Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab. Kami meminta media harus memberikan informasi yang seimbang dan bertanggung jawab sesuai dengan undang undang pers dan kode etik jurnalistik. Jangan menimbulkan masalah hukum," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Sumut menangkap tersangka pembacokan jaksa di Kejari Deli Serdang Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari bernama Acsensio Hutabarat (25) ditangkap.

Tiga orang yang ditangkap itu adalah otak pelaku bernama Alpa Patria Lubis alias Kepot dan eksekutor bernama Surya Darma alias Gallo serta satu orang joki inisial M. Kepot ditangkap di wilayah Jalan Pancing, dan Gallo ditangkap di wilayah Kota Binjai.

Insiden pembacok itu terjadi Sabtu (24/5/2025) siang sekira pukul 13.15 WIB, di ladang sawit di Dusun II Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) milik jaksa Jhon Wesli Sinaga.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Godol Akan Somasi dan Laporkan Kajati Sumut serta Kajari Deliserdang ke Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI, KPK hingga Presiden
Begini Kata Kapolda Sumut Soal pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga
Diduga Aniaya Mantan Pacar, HRD PT Protergo Siber Sekuriti Disomasi
komentar
beritaTerbaru