Sebelumnya, nama institusi Polri kembali tercoreng karena ulah anggota. Kali ini, seorang anggota Polrestabes Medan, Briptu S ditangkap dalam kasus
narkoba dengan barang bukti pil
ekstasi yang cukup fantastis.
Baca Juga:
Dari informasi yang dihimpun Medan Pos di lapangan, Senin (12/2/2024) menyebut Briptu S ditangkap oleh petugas dari Paminal Polrestabes Medan dengan barang bukti ribuan
obat terlarang berbagai jenis. Ia ditangkap saat hendak masuk ke salah satu tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (10/2/2024) dini hari.

Briptu S ditangkap karena kasus narkoba.
Briptu S merupakan personel yang bertugas di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Data yang dirangkum awak media, ia baru 2 minggu bertugas di sana setelah pindah dari Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan.
Dari tangannya petugas mengamankan sejumlah barang bukti
narkoba berupa ribuan butir pil
ekstasi,
happy five, ketamin dan sejumlah uang tunai. Foto Briptu S dengan barang bukti
narkoba pun sudah menyebar dengan keterangan foto diambil pada 10 Februari 2024 pukul 02.18 WIB.
Terkait penangkapan ini, sejumlah pejabat terkait di Polrestabes Medan ketika dikonfirmasi enggan memberikan keterangan.
Bahkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, KBP Yemi Mandagi ketika dikonfirmasi juga tidak menjawab. Ia hanya membaca pesan yang dilayangkan kepadanya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News