Minggu, 15 Juni 2025

Bandar Sabu di Medan Ditangkap, Diduga 'Tebus' Rp 70 Juta Agar Direhab, Ditahan Dalam Kasus Lain

Ardi Yanuar - Jumat, 13 Juni 2025 20:08 WIB
Bandar Sabu di Medan Ditangkap, Diduga 'Tebus' Rp 70 Juta Agar Direhab, Ditahan Dalam Kasus Lain
Ilustrasi.
Namun, saat disinggung berapa jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari HST, Thommy enggan merincinya.

Baca Juga:

"Gaklah bb nya di bawah SEMA bro, tapi kalau dia penadah iya makanya ditahan di Sunggal," ucapnya.

Ketika ditanya kembali kenapa harus membayar Rp 70 juta ke penyidik, Thommy tampak kesal menjawabnya.

"Kan tadi sudah bilang gak ada bayar bro. Kok muter-muter aja," katanya.

Diketahui, maksud dari SEMA 04/2010 adalah Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 mengatur tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Surat edaran ini memberikan panduan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang terkait dengan kasus narkotika, terutama terkait dengan pemidanaan yang menekankan rehabilitasi.

Isi dan Tujuan SEMA nomor 4 tahun 2010:

1. Rehabilitasi sebagai pemilihan:

SEMA ini menegaskan bahwa penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan sosial sebagai alternatif dari hukuman pidana.

2. Tujuan Rehabilitasi:

Tujuan utama rehabilitasi adalah untuk membantu pemulihan dan penanganan ketergantungan narkotika, serta mencegah tindak pidana narkotika di masa depan.

3. Peran Hakim:

Hakim memiliki peran penting dalam menjatuhkan putusan yang mempertimbangkan rehabilitasi sebagai tindakan yang tepat, sesuai dengan SEMA ini.

4. Tindakan Hukum:

Dalam hal hakim menjatuhkan putusan yang memerintahkan rehabilitasi, hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas lembaga rehabilitasi yang akan menjadi tempat rehabilitasi. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lagi, Polsek Sunggal Tangkap Pengedar dan Pemilik Barak Narkoba Sei Mencirim
Kapolrestabes Medan Pimpin Apel KRYD : Tikus-tikus Pelaku 3C Muncul Lagi
Ngeri, Uang Jutaan Milik Bandar Sabu Dikabarkan Raib Saat Ditangkap, Pelaku Direhab Diduga Diperas Rp 70 Juta
Berkat Dumas, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu
Lagi, Polrestabes Medan Jumat Curhat, Kali Ini di Balai Desa Marendal
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Ladang Warga
komentar
beritaTerbaru