Minggu, 15 Juni 2025

Lagi, Polsek Sunggal Tangkap Pengedar dan Pemilik Barak Narkoba Sei Mencirim

Iwan Suherman - Minggu, 15 Juni 2025 02:50 WIB
Lagi, Polsek Sunggal Tangkap Pengedar dan Pemilik Barak Narkoba Sei Mencirim
humas
Tersangka.
Sunggal, MPOL -

Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali memutus matarantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan meringkus pengedar dan pemilik barak narkoba.

Lokasinya di Jalan Sei Mencirim,Desa Paya Geli, Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Hasilnya, petugas mengamankan tersangka berinisial MS alias Pii (44) warga Jl Sei Mencirim, Dsn I Desa Paya Geli, berikut barang bukti sabu, daun ganja dan pil ekstasi.

"Untuk pemeriksaan dan pengembangan, tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Sunggal," kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat dalam keterangannya Sabtu (14/6/25).

Pengungkapan kasus narkoba ini kata Bambang, pada Selasa (10/6/25) lalu, dan bermula dari laporan warga bahwa barak tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.

"Karena laporan tersebut akurat. Petugas bergegas ke lokasi yang sudah menjadi target. Sekaligus melalukan penangkapan, " ujarnya.

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 plastik sabu, 3 paket daun ganja, 6 butir pil ekstasi warna hijau, 2 butir pil ekstasi warna pink, 1 pil ekstasi merek elfi, 1 butir ekstasi warna kuning merek pinguin, STNK Mobil Honda Jazz BL 1901 ADJ, uang Rp 4 juta, cincin emas, kalung emas, jam tangan merk G- SHOCK dan 4 Handpone.

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, " tutur Kompol Bambang Gunanti Hutabarat. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tiga Mahasiswa Dibegal di Wilayah Medan Tembung, Satu Kritis Ditikam Tiga Liang
Lagi, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Katamso, Bandar Sabu yang TO Ditangkap
Ngeri, Uang Jutaan Milik Bandar Sabu Dikabarkan Raib Saat Ditangkap, Pelaku Direhab Diduga Diperas Rp 70 Juta
Lagi, Polrestabes Medan Jumat Curhat, Kali Ini di Balai Desa Marendal
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Ladang Warga
Bandar Sabu di Medan Ditangkap, Diduga 'Tebus' Rp 70 Juta Agar Direhab, Ditahan Dalam Kasus Lain
komentar
beritaTerbaru