Jumat, 18 Juli 2025

Camat Medan Helvetia Keluhkan Masih Banyak "Sampah Terbang"

Rifki Warisan - Minggu, 15 Juni 2025 22:35 WIB
Camat Medan Helvetia Keluhkan Masih Banyak "Sampah Terbang"
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Renville P Napitupulu, saat sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan, Sabtu sore (14/6/25) di Jalan Gaperta Ujung Gang Pertama, Medan Helvetia.
Medan, MPOL -Camat Medan Helvetia, Junedi Lumbangaol, mengeluhkan banyaknya "sampah terbang" di wilayahnya, terutama di trotoar kawasan Jalan Kapten Sumarsono, yang dibuang warga tidak bertanggungjawab, sehingga menimbulkan kesan kumuh di wilayahnya.

Baca Juga:
Kekecewaan ini disampaikan Junedi Lumbangaol saat acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, yang digelar Anggota DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, Sabtu sore (14/6/25) di Jalan Gaperta Ujung Gang Pertama, Kel. Tanjung Gusta, Kec. Medan Helvetia.

"Kita sangat menyayangkan masih banyak "sampah terbang" (sampah dibuang sembarangan, red) di Kecamatan Medan Helvetia ini, terutama di atas trotoar di kawasan Jalan Sumarsono. Nanti ada yang foto, dan dilapor ke Pak Wali, nanti kami juga yang disalahkan," ujar Junedi.

Untuk itu ia sangat berharap dibutuhkan keterlibatan segenap masyarakat dalam pengelolaan persampahan. "Artinya, kesadaran masyarakat juga dituntut utnuk bertanggungjawab dalam pengelolaan persampahan," tegasnya.

Junedi mengatakan, masyarakat harus ikuti aturan waktu-waktu untuk mengeluarkan sampah dari rumah mereka biar bisa diangkat petugas, yakni sebelum jam 06.00 Wib. "Kalau ikut aturan jamnya, pasti sampahnya diangkat petugas," katanya.

Sebelumnya, Br Lumbantobing, warga Jalan Gaperta Ujung, Lingkungan 8, Kel. Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia, meminta dibuatkan tempat membuang sampah sementara (TPS) di lingkungan mereka. "Karena selama ini kami bingung mau buang sampah kemana," ujarnya.

Menyikapinya, anggota DPRD Medan, Renville P. Napitupulu, mengakui belum maksimalnya pengaktifan tiga tempat sampah, yakni tempat pembuangan sementara (TPS) di setiap lingkungan, tempat pembuangan sampat sementara terpadu (TPST) di setiap kelurahan, dan tempat pembuangan akhir (TPA) di Kelurahan Terjun, Medan Marelan.

"Jadi teknisnya, petugas bestari akan mengambil sampah dari setiap rumah warga dan membuangnya ke TPS di lingkungan masing-masing. Kemudian truk yang akan mengangkut sampah dari TPS ke TPST di setiap kelurahan, dan selanjutnya dibawa ke TPA," ujar Renville.

Untuk itu, imbuh Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, kalau ada tanah kosong milik warga yang bisa dimanfaatkan (disewa) untuk dibuat TPS atau TPST, maka silahkan lapor ke kelurahan. "Nanti lahan yang dipakai itu akan ada kompensasi uang sewanya," ungkap Renville.

Ia mengatakan, salah satu penyebab kenapa orang buang sampah sembarangan, karena tidak adanya tempat pembuangan sampah di lingkungan mereka. "Atau bisa juga karena sampah warga lama diangkat," tegas Renville.

Camat Medan Helvetia, Junedi Lumbangaol, menambahkan, soal TPS di setiap lingkungan, pihaknya sepakat. Untuk itu dia juga menghimbau warga untuk menyewakan lahannya untuk dibuat TPS dan TPST, dengan catatan akan dihitung sewa menyewa.

Junedi juga sangat menyayangkan masih minImnya masyarakat yang telah terdaftar sebagai Wajib Retribusi Sampah (WRS) di Kecamatan Medan Helvetia. "Saya minta Kepling dan Lurah agar proaktif mendata warga agar terdaftar sebagai WRS," ujarnya.

Diketahui, Perda Pengelolaan Persampahan terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal. Dalam Pasal 32 tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Wali Kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

Sedangkan Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dosen FKIP UMSU : Aturan Kuota Mahasiswa Baru PTN Agar Ditinjau Kembali
Sidak Swalayan, Polda Sumut Temukan Beras Premium Diduga Tidak Sesuai Standar Mutu dan Pelabelan
Disdikbud Medan Gelontorkan Dana Rp16 Milyar Bantu Siswa Miskin, Kwalitas Sepatu dan Tas Disoal
Polisi Diminta Tindak Pengusaha Galian C Diduga Ilegal Yang Beroperasi Didesa Antara Batu Bara
Debat Panas di DPD RI: Penrad Siagian Semprot PTPN Soal Negara Tak Boleh Salah
KPHL XII Tarutung ' Tutup Mata ' Atas Penebangan dan Produksi Kayu Alam di Sisoding Parmonangan
komentar
beritaTerbaru