Dari
catatan riwayat, pelaku ternyata
residivis yang sudah
lima kali keluar masuk penjara sejak tahun 2009. Ini catatannya:
Baca Juga:
1. Tahun 2009 ditahan di Polsek Medan Kota dalam kasus
pencurian dengan kekerasan (
curas) dan dipenjara selama satu tahun.
2. Tahun 2012 ditahan di Polsek Medan Kota dalam kasus pencurian sepeda motor dan dipenjara selama dua tahun.
3. Tahun 2015 ditahan di Polsek Medan Area, kasus
curas dan dipenjara selama 2,5 tahun.
4. Tahun 2017 ditahan di Polsek Medan Kota dalam kasus
curas dan dipenjara selama tiga tahun.
5. Tahun 2020 ditahan di Polsek Medan Kota dalam kasus
curas dan dipenjara selama lima tahun.
"Terhadap pelaku sudah ditahan di Polsek Medan Kota guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News