Rabu, 13 Agustus 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Marelan

Iwan Suherman - Sabtu, 21 Juni 2025 21:25 WIB
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Marelan
humas
Dua tersangka sabu.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua pria yang diduga kuat menjadi jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumut.

‎Keduanya berinisial FH alias Gondrong alias Iril (32) warga Jalan Marelan Gang Indah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan GAP alias Angga (34) warga Jalan Perwira, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Kedua ditangkap petugas di Jalan Marelan V, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (17/6/25) dinihari.

‎Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (21/6/2025) menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aksi transaksi jual beli sabu-sabu.

Lokasinya di Jalan Marelan V, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, yang dilakukan Gondrong.

‎Lantas, petugas pun menyaru sebagai pembelinya. Hingga akhirnya Gondrong ditangkap tanpa perlawan beserta dengan barang bukti

‎"Dia (Gondrong) memang sudah masuk ke dalam Target Operasi (TO) petugas, " ungkap Thommy.

‎Tidak puas sampai di situ, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, mengintrogasi Gondrong untuk mengetahui jaringan di atasnya.

‎"Gondrong mengaku sabu-sabu itu berasal dari seorang berinisial GAP alias Angga. Petugas pun menangkap Angga dan ditemukan dompet berisikan 1 plastik klip berisi kristal bening jenis sabu, 1 buah skop sabu dan timbangan elektrik sebagai barang buktinya, " papar AKBP Thommy Aruan.

‎Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) JO 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Kampung Rakyat Tangkap Penjual Sabu
Polres Labusel Tangkap 2 Pengedar Sabu
Viral Ada Sarang Narkoba di Siantar, Polisi Gerak Cepat Ringkus 2 Pengedar
Polisi Ciduk Dua Kurir, 8 Paket Sabu dan Timbangan Digital Ikut Diamankan
Tiga Lokasi Sarang Narkoba Digrebek, 2 Pengedar Sabu Gang Cumi di P.Siantar Diamankan
Ini Tampang Pengedar Sabu Medan Amplas yang Ditangkap Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru