Jumat, 27 Juni 2025

Soal Laporan Kasus Intimidasi Wartawan Dinilai Lambat, Polrestabes Medan Sebut Penanganan Perlu Kehati-hatian

Iptu Andik: Kami Upayakan Semaksimal Mungkin
Ardi Yanuar - Selasa, 24 Juni 2025 17:18 WIB
Soal Laporan Kasus Intimidasi Wartawan Dinilai Lambat, Polrestabes Medan Sebut Penanganan Perlu Kehati-hatian
Ist.
Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.

Medan, MPOL -Polrestabes Medan memberikan jawaban sekaligus membantah soal tudingan lambatnya penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap pelapor DI, seorang wartawan salah satu media online di Medan.

Baca Juga:

Dalam proses penyidikan, Unit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani perkara tersebut mengaku telah merespons laporan tersebut. Hal itu ditegaskan oleh Kanit Tipidsus, Iptu Andik Wiratika.

Diketahui laporan korban teregister dengan nomor: LP/ B/ 642/ II/ 2025/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Februari 2025.

"Saya rasa penanganan kita sudah cukup cepat, tetapi memang penanganan dari kepolisian membutuhkan kehati-hatian secara aspek hukum," kata Andik di Mapolrestabes Medan, Selasa (24/6/2025) sore.

Andik mengatakan kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan atau dugaan tindak pidana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dan atau pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau pasal 335 KUHPidana dilaporkan pada 26 Februari 2025.

Setelah menerima laporan dari korban, penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor: SP. Lidik/ 1102/ III/ RES.1.24./ 2025/ Reskrim, tanggal 1 Maret 2025 dan surat perintah penyelidikan nomor: SP. Lidik/ 2518/ V/ RES.1.24./ 2025/ Reskrim, tanggal 16 Mei 2025.

"Penyidik juga sudah melakukan wawancara terhadap empat saksi, termasuk saksi (pelapor) dan telah melayangkan surat permintaan rekaman CCTV ke Pengadilan Negeri Medan," ujarnya.

Untuk barang bukti yang telah disita, sambung Andik, berupa screenshot postingan di media online Mistar.id. Lalu pihaknya telah mengirim SP2HP A.1 s.d. A.1 .1, surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP A.1.), dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan (SP2HP A.1.1.).

Untuk rencana tindak lanjut, eks Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Medan ini berjanji penyidik Tipidsus akan melakukan wawancara terhadap Desiska Br Sihite di Lapas Wanita, mengirim surat ke Dewan Pers dan mengirimkan SP2HP kepada pelapor.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Minta Maaf-Janji Bertanggung Jawab Penuh dan Berikan Tindakan Sekeras-Kerasnya kepada Aiptu RH
Penampakan Aiptu RH Kenakan Rompi dan Helm Patsus Usai Viral Pungli Pemotor, Ngaku Buat Beli Sarapan
2 Pelaku Begal Tendang-Ancam Pemotor Pakai Celurit di Sunggal Dikabarkan Ditangkap
Komplotan Begal Tendang-Ancam Driver Ojol di Medan Pakai Parang, 2 Ditangkap-1 Anak di Bawah Umur
Kasat Lantas Polrestabes Medan Kecewa Anggota Terlibat Pungli
Usai Diperiksa Propam, Oknum Polantas di Medan yang Viral Pungli Pemotor Langsung Dipatsus
komentar
beritaTerbaru