Jumat, 27 Juni 2025

Soal Laporan Kasus Intimidasi Wartawan Dinilai Lambat, Polrestabes Medan Sebut Penanganan Perlu Kehati-hatian

Iptu Andik: Kami Upayakan Semaksimal Mungkin
Ardi Yanuar - Selasa, 24 Juni 2025 17:18 WIB
Soal Laporan Kasus Intimidasi Wartawan Dinilai Lambat, Polrestabes Medan Sebut Penanganan Perlu Kehati-hatian
Ist.
Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.

Medan, MPOL -Polrestabes Medan memberikan jawaban sekaligus membantah soal tudingan lambatnya penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap pelapor DI, seorang wartawan salah satu media online di Medan.

Baca Juga:

Dalam proses penyidikan, Unit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani perkara tersebut mengaku telah merespons laporan tersebut. Hal itu ditegaskan oleh Kanit Tipidsus, Iptu Andik Wiratika.

Diketahui laporan korban teregister dengan nomor: LP/ B/ 642/ II/ 2025/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Februari 2025.

"Saya rasa penanganan kita sudah cukup cepat, tetapi memang penanganan dari kepolisian membutuhkan kehati-hatian secara aspek hukum," kata Andik di Mapolrestabes Medan, Selasa (24/6/2025) sore.

Andik mengatakan kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan atau dugaan tindak pidana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dan atau pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau pasal 335 KUHPidana dilaporkan pada 26 Februari 2025.

Setelah menerima laporan dari korban, penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan nomor: SP. Lidik/ 1102/ III/ RES.1.24./ 2025/ Reskrim, tanggal 1 Maret 2025 dan surat perintah penyelidikan nomor: SP. Lidik/ 2518/ V/ RES.1.24./ 2025/ Reskrim, tanggal 16 Mei 2025.

"Penyidik juga sudah melakukan wawancara terhadap empat saksi, termasuk saksi (pelapor) dan telah melayangkan surat permintaan rekaman CCTV ke Pengadilan Negeri Medan," ujarnya.

Untuk barang bukti yang telah disita, sambung Andik, berupa screenshot postingan di media online Mistar.id. Lalu pihaknya telah mengirim SP2HP A.1 s.d. A.1 .1, surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP A.1.), dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan (SP2HP A.1.1.).

Untuk rencana tindak lanjut, eks Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Medan ini berjanji penyidik Tipidsus akan melakukan wawancara terhadap Desiska Br Sihite di Lapas Wanita, mengirim surat ke Dewan Pers dan mengirimkan SP2HP kepada pelapor.

"Jadi kami mohon kepada pihak pelapor agar bersabar, kami upayakan semaksimal mungkin," imbuhnya.

Andik menjelaskan kasus ini bermula saat pelapor yang merupakan wartawan Mistar.id melakukan peliputan persidangan kasus penipuan dengan terdakwa Desiska Br Sihite di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, 25 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB.

Pada saat persidangan tersebut, pelapor mengambil dokumentasi atau foto dengan memotret terdakwa dengan posisi berdiri di sebelah kursi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak lama kemudian, pelapor dipanggil oleh beberapa orang yang tidak dikenal dari arah luar ruang persidangan, namun pelapor tidak merespon.

Tidak lama kemudian, ada seseorang tak dikenal menghampiri pelapor dan mengajak pelapor untuk keluar dari ruang sidang. Setelah pelapor berada di luar ruang sidang, pelapor langsung ditanyai oleh sejumlah orang tak dikenal dengan pertanyaan antara lain "ngambil foto apa, apa yang divideokan dan ngapain foto-foto". Selain itu orang tersebut mempertanyakan pelapor dari wartawan mana dan dari media mana serta mengatakan wartawan ada tidak izin sama hakim.

Lalu pelapor mengatakan bahwa ia wartawan dari Harian Mistar sambil menunjukkan tanda pengenal. Namun orang-orang tersebut mengabaikannya dan menyuruh agar pelapor menghapus foto yang telah diambilnya selama persidangan.

Pelapor tidak bersedia menghapus foto yang dimaksud. Kemudian pelapor mendapat paksaan dari orang tak dikenal serta seorang oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan berinisial S.

Pada saat pelapor sedang mengobrol berdua dengan S, tiba-tiba pelapor kembali didatangi oleh sejumlah orang yang sebelumnya menyuruh pelapor untuk menghapus foto tersebut dan secara tiba-tiba salah seorang di antara mereka merampas handphone pelapor dan menghapus foto-foto selama persidangan yang terdapat di dalam handphone pelapor.

Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Minta Maaf-Janji Bertanggung Jawab Penuh dan Berikan Tindakan Sekeras-Kerasnya kepada Aiptu RH
Penampakan Aiptu RH Kenakan Rompi dan Helm Patsus Usai Viral Pungli Pemotor, Ngaku Buat Beli Sarapan
2 Pelaku Begal Tendang-Ancam Pemotor Pakai Celurit di Sunggal Dikabarkan Ditangkap
Komplotan Begal Tendang-Ancam Driver Ojol di Medan Pakai Parang, 2 Ditangkap-1 Anak di Bawah Umur
Kasat Lantas Polrestabes Medan Kecewa Anggota Terlibat Pungli
Usai Diperiksa Propam, Oknum Polantas di Medan yang Viral Pungli Pemotor Langsung Dipatsus
komentar
beritaTerbaru