Sabtu, 28 Juni 2025

Alamak ! Pengedar Jual Sabu Depan Kandang Ayam Ditangkap Polrestabes Medan

Iwan Suherman - Sabtu, 28 Juni 2025 15:05 WIB
Alamak ! Pengedar Jual Sabu Depan Kandang Ayam Ditangkap Polrestabes Medan
humas
Tersangka

Medan, MPOL -

Baca Juga:
Seorang pria ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di depan kandang ayam. Pria berinisial SP (44) ini diamankan lantaran edarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari warga Jalan Kubah Terbang Gang Saudara Desa Sigara-gara Dusun I, Deliserdang ini petugas menemukan puluhan paket sabu dan uang tunai diduga hasil jual beli narkoba.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (28/6) siang mengatakan penangkapan SP bermula dari laporan informan yang menyebutkan di Jalan Kubah Terbang Gang Saudara sering terjadi transaksi jual-beli narkoba.

"Dengan adanya informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di lokasi dengan menyamar sebagai pembeli sabu kepada pria yang menjadi target operasi (TO). Sesampainya di lokasi, petugas bertemu SP di depan kandang ayam dan memesan 1 paket sabu," ujarnya.

Lanjut Thommy, saat akan menyerahkan pesanan sabu, petugas langsung meringkus tersangka dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi.

Ketika digeledah, dari genggaman tangan SP ditemukan 26 plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 1,02 gram dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 60 ribu.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika narkoba itu miliknya yang akan dijualnya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses lebih lanjut," katanya.

Diungkapkan Kasatres Narkoba, modus operandi tersangka menjadi perantara jual beli sabu di Gang Saudara.

"Analisa sementara, dari 1,02 gram sabu yang disita, 103 orang terselamatkan, " ungkap AKBP Thommy Aruan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru