Deli Serdang, MPOL -Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan, Sumatera Utara (Sumut) Dr. Misnan Aljawi SH MH menegaskan bahwa anggota DPRD Deliserdang yang melanjutkan sidang paripurna setelah ditutup Pimpinan DPRD menyalahi peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Baca Juga:
Hal itu ditegaskan Dr. Misnan Aljawi SH MH, Minggu (29/6). Dia menanggapi Rapat Paripurna yang mengagendakan dua rapat. Setelah selesai diketok Wakil Ketua DPRD Deliserdang Agustiawan Saragih meninggalkan ruangan yang dihadiri Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan karena 'dipaksa' menjadwalkan pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dr. Misnan Aljawi menjelaskan, berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Deliserdang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Deliserdang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Deliserdang.
Proses regulasi rapat-rapat di DPRD Deliserdang ketika ada surat masuk dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang baik itu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD).
"Jadi ketika surat masuk dari Bupati, langsung di terima Ketua DPRD dan di disposisikan untuk di lanjutkan. Setelah itu Ketua DPRD melakukan Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapim harus korum minimal 3 orang Pimpinan hadir," katanya.
Setelah itu pimpinan mendisposisikan agar di Badan Musyawarah (Bamus-kan). Dalam rapat Bamus, korum bila di hadiri setengah lebih satu dari utusan fraksi (6 orang) dan pimpinan salah satu wajib memimpin rapat Bamus tidak mesti 4 pimpinan hadir.
"Setelah di Bamuskan, maka Pimpinan mengundang Pemkab untuk menghadiri paripurna nota pengantar Bupati dan dipimpin salah satu dari 4 pimpinan tidak mesti 4 pimpinan yang hadir, satu pimpinan saja sudah sah memimpin asal anggota DPRD sudah kuorum 1/2 lebih 1 satu (26 orang) dan 2/3 ketika paripurna pengambilan keputusan (33 orang)," ungkap Misnan.
Setelah nota pengantar Bupati, sebut Dr Misnan Aljawi dilanjutkan dengan pandangan fraksi. "Dan ini rapat lanjutan tidak harus 1/2 lebih 1 yang hadir 15 orang saja pun yang hadir sudah bisa paripurna di lanjutkan. Setelah itu baru masuk paripurna jawaban Bupati atas pandangan Fraksi-fraksi dan rapat di sekor di lanjutkan pembahasan bersama DPRD dengan Bupati atau OPD yang di tunjuk oleh Bupati," jelasnya.
Dr Misnan Aljawi yang juga merupakan Dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan saat disinggung apakah boleh Rapat Paripurna dilakukan sebelum di Rapimkan. Dr Misnan menegaskan tidak boleh. Sebab dalam Tatib BAB VII, tentang, dalam persidangan dan rapat DPRD Pasal 93 ayat 1 menjelaskan bahwa rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi anggota DPRD yang di pimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD.
"Pasal 93 ini benar sekali tetapi kalau agenda yang di paripurnakan itu sudah lewat mekanisme atau sudah di Rapimkan oleh Pimpinan DPRD itu boleh Anggota DPRD lanjutkan di Paripurna walaupun belum di Bamuskan," ujarnya.
Tetapi lanjut Dr Misnan, bila agendanya belum di Rapimkan itu tidak boleh Anggota DPRD memvoting atau di sepakati di Paripurna walaupun di atur pada Pasal 93, kecuali agenda itu sudah di Rapimkan namun belum di Bamuskan. "Itu bisa kita usulkan di paripurna sekaligus kita Bamuskan di paripurna dengan kesepakatan seluruh anggota DPRD ketika di tanya oleh pimpinan, itulah yang di maksud pada Pasal 93 yakni Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi anggota DPRD yang di pimpin Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD," sebut Dr Misnan Aljawi yang merupakan Anggota DPRD Deliserdang tiga periode ini.
Dr Misnan Aljawi juga mengajak, rekan sejawatnya harus melihat kebelakang Tatib DPRD pada BAB IV Tentang Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Pasal 34 yang menjelaskan, pada Pasal 34 isinya AKD itu sesuai urutan adalah, Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi,
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan Dewan (BKD).
"Dalam Pasal 34 ini cukup jelas dan dijelaskan dalam poin halaman belakang dalam penjelasan yang pertama itu adalah Pimpinan, maka semua agenda di DPRD tidak bisa dan tidak boleh kita paripurna sebelum pimpinan melakukan Rapim. Munculnya agenda Paripurna itu semua di awali dari Pimpinan dan yang mengundang semua yang hadir di paripurna itu adalah Pimpinan, maka dalam bahasa hukum, teori hukum dan praktek hukum sudah cukup jelas, kalau Paripurna apapun tidak bisa dilakukan kalau Pimpinan belum Rapim terlebih dahulu," katanya.
"Baru yang kedua dalam pasal 34 itu Badan Musyawarah, setelah Pimpinan Rapim maka Pimpinan mendisposisikan untuk segera di Bamuskan baru rapat bisa berjalan sesuai aturan. Tapi Kalau belum di Bamuskan tapi sudah di Rapimkan maka bisa kita ambil keputusan rapat di paripurna karena rapat Paripurna merupakan forum rapat tertinggi sesuai pasal 93 ayat 1," tambahnya.
Peristiwa Rapat Paripurna Senin (23/6), Anggota DPRD Deliserdang menunjuk 4 orang untuk memimpin sidang Paripurna, Dr Misnan Aljawi menyebut hal itu jelas tidak sah dan menyalahi aturan dan batal demi hukum karena Wakil Ketua DPRD Agustiawan Saragih sudah menutup terlebih dahulu paripurna baru meninggalkan ruangan paripurna.
"Maka setelah paripurna sudah di tutup oleh Wakil Ketua DPRD Agustiawan Saragih tidak ada lagi boleh melanjutkan Paripurna, maka jika Paripurna tetap di lanjutkan dan di pimpin oleh Anggota DPRD Deliserdang yang di tunjuk
Anggota DPRD Deliserdang maka itu paripurnanya Ilegal,"ungkapnya.
Untuk itu Dr Misnan pun berharap kepada Anggota DPRD Deliserdang harus menjalankan fungsi dan tugasnya berdasarkan aturan.
"Kita harus mencontoh Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan setiap mengambil kebijakan tetap menggunakan regulasi undang undang dan aturan. Maka ketika rapat di DPRD kita juga harus mencontoh yang selalu menggunakan regulasi Undang-undang dan aturan," tutupnya. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News