Kamis, 10 Juli 2025

Lapangan Merdeka Harus Diakui sebagai Situs Proklamasi Nasional

Josmarlin Tambunan - Selasa, 08 Juli 2025 16:21 WIB
Lapangan Merdeka Harus Diakui sebagai Situs Proklamasi Nasional
Medan, MPOL: Koalisi Medan–Sumatera Utara (KMS) Peduli Lapangan Merdeka terus berjuang untuk menjadikan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional, dengan status sebagai Situs Proklamasi Republik Indonesia. Saat ini, upaya hukum mereka telah sampai ke tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:
Miduk Hutabarat, mewakili Tim 7 Medan Menggugat, menjelaskan bahwa berkas permohonan kasasi telah dikirimkan ke MA pada 2 Mei 2025, dan kini tengah menunggu proses putusan dari majelis hakim.

Menurut Miduk, gugatan ini bukanlah bentuk tuntutan pidana terhadap Menteri Kebudayaan RI, Gubernur Sumut, maupun Wali Kota Medan. Koalisi tidak menuntut ganti rugi apa pun, melainkan murni memohon pengakuan hukum agar Lapangan Merdeka dapat ditetapkan sebagai tapak sejarah nasional yang wajib dilindungi negara.

"Kami menggugat melalui jalur hukum agar Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya nasional. Jika dikabulkan, maka putusan itu bersifat mengikat," ujar Miduk.

Upaya Koalisi juga mendapat dukungan dari tokoh nasional seperti Prof. Dasco dan Dr. Fadli Zon. Bahkan, pihaknya berharap ada perhatian dan komunikasi dari Kementerian Kebudayaan RI, khususnya Dirjen Kebudayaan atau Kearkeologian, kepada Majelis Hakim MA demi mengakomodasi aspirasi warga.

Koalisi juga berharap Menteri Kebudayaan RI menyambut baik inisiatif ini, mengingat kementerian adalah lembaga yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cagar Budaya untuk melindungi, menjaga, dan merawat warisan sejarah bangsa.

"Lapangan Merdeka bukan sekadar ruang terbuka, melainkan pusaka kota dan pusaka bangsa. Ia adalah sidik jari kemerdekaan Republik Indonesia," tegas Miduk.

Jika MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut, maka Kementerian Kebudayaan melalui Dirjen terkait diharapkan segera memproses penetapan resmi Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya Nasional yang sah secara hukum dan sejarah. (kcu)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penemuan Mayat MR.X Yang Tewas Diduga Terlindas Kereta Api Mendapatkan Titik Terang
Kloter 9 KNO Ziarah ke Dua Situs Islam di Makkah
Razia Malam, Sat Lantas Polrestabes Medan Jaring Puluhan Pengendara di Seputaran Lapangan Merdeka
Wakil Wali Kota Binjai Bersama Anak Muda Gelar Aksi Pungut Sampah di Lapangan Merdeka
Sehari Sebelum Dilantik Jadi Gubsu, Bobby Nasution Resmikan Revitalisasi Lapangan Merdeka
Perayaan Malam Tahun Baru Dipusatkan di Lapangan Benteng, Polisi Siapkan 13 Titik Area Parkir
komentar
beritaTerbaru