Sabtu, 12 Juli 2025

Empat Bulan Lagi Pensiun, Togap Simangunsong Bakal Dilantik Sekdaprovsu

Redaksi - Selasa, 08 Juli 2025 16:33 WIB
Empat Bulan Lagi Pensiun, Togap Simangunsong Bakal Dilantik Sekdaprovsu
Medan, MPOL - Togap Simangunsong dikabarkan akan dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) defenitif pada Rabu (9/7/ 2025). Sayangnya jabatan Sekdaprovsu yang diemban Togap diprediksi hanya berlangsung singkat mengingat usianya yang kini sudah 59 tahun 8 bulan. Bila usia pensiaun Pegawai Negeri Sipil diatur 60 tahun, Togap hanya menjabat Sekdaprovsu selama empat bulan sebelum purna tugas.

Baca Juga:
Togap Simangunsong saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar lembaga serta Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri.

Dari lampiran hasil uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution, tercatat Nomor Induk Pegawai (NIP) Togap adalah 196510281992031001 yang menunjukkan Togap kelahiran 28 Oktober tahun 1965 sehingga usianya saat ini adalah 59 tahun 8 bulan.

Bila Togap resmi dilantik sebagai Sekdaprovsu maka ia hanya menyisakan waktu efektif bertugas sebagai Sekda selama 4 bulan sebelum memasuki usia pensiun.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 107 yang mengatur batas usia pengangkatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya setingkat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) adalah 58 tahun. Jadi, seorang PNS yang berusia 58 tahun atau lebih tidak bisa diangkat menjadi Sekdaprov.

Togap saat ini diusulkan untuk diangkat sebagai Sekdaprovsu menggantikan Effendy Pohan yang sempat berstatus Penjabat (Pj) setelah Arief Trinugroho memasuki masa pensiun.

Togap Simangunsong juga sempat menduduki jabatan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), yang ditunjuk Mendagri Tito Karnavian.

Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Sutan Tolang Lubis yang dihubungi Selasa (8/7/2025) belum menjawab upaya konfirmasi wartawan. Begitu juga Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution belum memberikan keterangan resmi.

Seorang pejabat di lingkungan BKD Provsu yang ditanyai seputar usia pensiun pejabat setingkat Sekda membenarkan usia 60 tahun batas pensiun Sekdaprovsu.

"Iya batas pensiunnya begitu. Jadi kalau ditanya hanya beberapa bulan saja menjabat, ya sama-sama kita lihat lah nanti," jawabnya setengah tertawa.

Ada dugaan pelantikan Togap Simangunsong ini hanya sebagai janji politik Gubernur Sumut Bobby Nasution saat menghadiri perayaan Paskah di Medan pada 27 April 2025 lalu.

Pada saat itu Bobby Nasution meminta persetujuan Ephorus HKBP Pdt Dr Viktor Tinambunan MST bahwa calon Sekdaprovsu berasal dari jemaat HKBP.

Sebagaimana diketahui, Togap Simangunsong adalah warga HKBP dan terdaftar sebagai jemaat HKBP Rawamangun Jakarta. (pay)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kawal Ketat Rasuli, Rudy Chairuriza Tanjung Siap Dampingi Top dkk Secara Gratis
PMPHI Sumut: Sekda Pemprovsu dan Kajatisu Harus Membuat Terobosan Baru
Dr H Impun Siregar Terima Anugerah Kakan Kemenag Terinformatif Dari Formaji Sumut.
Sertijab PJU dan Kapolres, Kombes Pol Desky Hendersono Jabat Dirintelkam Poldasu
Walikota Terima DPRD Sumut Dapil XII Ke Binjai
Anggota Komisi III DPR RI Desak Polisi Tangkap Pelaku Teror Terhadap Anggota DPRD Sumut
komentar
beritaTerbaru