Sabtu, 12 Juli 2025

Diduga Kangkangi Permendagri No 2/2016, KIA Menumpuk Dimeja Kabid Pembinaan SD?, Disdik Medan: Kami Hanya Mendistribusikan

Josmarlin Tambunan - Kamis, 10 Juli 2025 17:15 WIB
Diduga Kangkangi Permendagri No 2/2016, KIA Menumpuk Dimeja Kabid Pembinaan SD?, Disdik Medan: Kami Hanya Mendistribusikan
Medan, MPOL: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016.

Baca Juga:

Namun hingga kini, Dinas Pendidikan Kota Medan melalui Kabid Pembinaan SD yang diduga menangani pendistribusian KIA, diduga tidak menjalankan Tupoksinya dan sengaja tidak membagikan KIA untuk anak SD dan SMP di Kota Medan.

Tindakan itu terkesan telah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Dukcapil. Walikota Medan Rico Waas harus segera bertindak dengan memberikan tindakan tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Benny Sinomba Siregar.


"KIA itu berlaku secara nasional dan telah diperintahkan supaya segera dibagikan kepada siswa. Namun, sejak Permendagri itu terbit tahun 2016, hingga kini masih banyak siswa yang tidak terima. Ini tidak bisa dibiarkan," kata sejumlah orang tua murid SD dan SMP yang ditemui wartawan, Kamis (10/7).


Sejumlah kepala sekolah SD dan guru SMP juga mengakui mereka belum menerima KIA. Padahal KIA itu sangat penting sebagai identitas diri.

"KIA itu memiliki banyak fungsi, selain sebagai identitas diri, di dalam KIA itu tertera Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan KIA mempermudah membuka rekening siswa untuk mencairkan BSM (Bantuan Siswa Miskin). Apa maksud dan tujuan Disdik Medan menahan dan tidak membagikan KIA," ujarnya.


Salah seorang Kepala Sekolah SD Negeri di Kec Medan Kota juga mengatakan, pihaknya sampai saat ini tidak pernah menerima KIA. "Memang NISN ada di raport yang dikeluarkan sekolah tapi dengan adanya Permendagri sudah seharusnya KIA dimiliki anak," sebutnya.


Dia memastikan, ada 36 lebih sekolah yang tergabung dalam satu rayon di Kec Medan Kota, tidak ada yang menerima KIA. "Kami ada group Whats App (WA) sebagai media untuk berbagi dan berkordinasi di rayon Medan Kota. Biasanya kalau satu dapat pasti dikabari tapi sampai saat ini dalam group tidak pernah ada disampaikan. Maka saya pastikan untuk rayon Medan Kota 36 sekolah belum ada KIA," kata kepsek yang tidak bersedia disebut identitasnya.


Hal yang sama juga disampaikan beberapa kepala sekolah SD di Kec Medan Denai, Medan Maimun dan Medan Amplas serta Medan Area, yang ditemui Kamis (10/7).
"Tidak ada KIA kami terima. Adapun kartu identitas anak yang dimiliki siswa adalah yang dikeluarkan sekolah masing-masing," kata mereka.


Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Benny Sinomba Siregar yang dikonfirmasi soal KIA yang tidak disalurkan kepada siswa SD dan SMP tidak mengangkat hanphonnya walau nada panggil berdering (aktif).

Demikian juga dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA) ke No.0811 611 xxx tidak dibalas.

Kabid Pembinaan SD Disdik Kota Medan Bambang Sadewo yang disebut-sebut menangani soal KIA saat dikonfirmasi Medan Pos mengatakan, akan segera mendistribusikan jika Disdukcapil mengantar ke Disdik Medan.

"Disdik sifatnya hanya mendistribusikan karena yang mencetak KIA adalah Disdukcapil. Setiap yang sudah siap dan diantar ke disdik pasti kita bagikan," kata Bambang.

Bambang mengakui masih ada menyimpan KIA. "Ini msh ada sama kami setengah dos yg masuk dan blm dibagi karena libur.Tks," jawabnya.

Permendagri No 2/2016


Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016, secara nasional melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/kita akan memberikan KIA (Kartu Identitas Anak). KIA ini adalah identitas resmi untuk anak-anak berusia di bawah 17 tahun yang belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

KIA berlaku diseluruh Indonesia, yang masing-masing dikeluarkan dinas pendidikan setempat untuk sekolah SD dan SMP dan berlaku hingga siswa berusia 17 tahun kurang satu hari.


Adapun tujuan KIA adalah meningkatkan pendataan penduduk anak, memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak, meningkatkan pelayanan publik untuk anak. KIA ini sendiri memiliki dua versi yakni, untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. KIA untuk anak usia 0-5 tahun berlaku hingga usia 5 tahun. Sementara KIA untuk anak usia 5-17 tahun berlaku hingga usia 17 tahun kurang satu hari. Setelah usia 17 tahun, KIA akan diganti dengan KTP-el.


Manfaat KIA selain sebagai identitas resmi anak juga memudahkan pengurusan berbagai keperluan anak, seperti pendaftaran sekolah, pembukaan rekening bank, dan lain-lain. Di KIA ditulis Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta meningkatkan akurasi data kependudukan anak.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Walikota Diminta Beri Perhatian Serius, Disdik Medan Diduga Belum Distribusikan KIA ke Sekolah
Tampil Luar Biasa, Pebalap Binaan Astra Honda Melesat di FIM JuniorGP Jerez
Ramadhipa Melesat Cetak Sejarah Kibarkan Merah Putih di Portugal
-IPW Desak Panglima TNI Tidak Intervensi Tugas Polri
Penrad Siagian: Demokrasi Indonesia Terancam, Politik Uang Kian Vulgar
KPU Batu Bara Minta Sinergitas Disdukcapil Sikapi Pemilih Pemula Belum Miliki e-KTP
komentar
beritaTerbaru