Sabtu, 12 Juli 2025

Kasat Narkoba Polrestabes Medan : Dua Pria Terduga Pemakai Sabu Direhabilitasi

Iwan Suherman - Kamis, 10 Juli 2025 23:38 WIB
Kasat Narkoba Polrestabes Medan : Dua Pria Terduga Pemakai Sabu Direhabilitasi
humas
Poto atas, terduga pemakai sabu (tengah). Poto bawah, terduga pemakai sabu (kiri) didampingi orangtuanya.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan 2 pria pemakai sabu di Pos Scurity Komplek Perumahan Singkarak Palace Jalan Danau Singkarak Gang Amal Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat Kota Medan.

Keduanya berinisial GVM alias Nando (28) warga Jalan Pengayoman Gang Efrata Kelurahan Sei Agul dan IT (27) warga Jalan Danau Tondano Kelurahan Sei Agul.

Dari lokasi diamankan 1 plastik klip kosong, alat isap (bong) lengkap dengan pipa kaca.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7/25) mengatakan awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat ada 2 pria yang mencurigakan di dalam pos securit Komplek Perumahan Singkarak Palace.

"Dengan informasi tersebut, saya menerbitkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: Sprin/ 331/Vl /2025/Res Narkoba dan memerintahkan Kanit I Idik, Iptu Sarwedi Manurung dan anggota datang ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi dari masyarakat," ujarnya.

Sesampainya personil di depan pos security lanjut Kasat, petugas melihat 2 pria sedang duduk-duduk.

Tanpa menunggu waktu, petugas masuk kedalamnya dan mendapati 1 plastik klip kecil kosong bekas sabu dan bong lengkap dengan pipa kaca di lantai.

"Saat diinterogasi, GVM alias Nando dan IT mengakui baru pakai sabu. Selanjutnya keduanya digelandang ke Mako berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Sari hasil pemeriksaan dan interogasi, keduanya mengaku membeli sabu dari luar komplek.

Saat ini petugas sedang melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pengedar narkoba itu.

"Setelah keduanya dilakukan berkas acara pemeriksaan (BAP), petugas langsung menghubungi orangtua kedua tersangka," ujarnya.

Setelah itu, orangtua kedua tersangka bermohon kepada penyidik agar anaknya direhabilitasi (assessment).

"Atas permintaan orangtua, keduanya didampingi petugas langsung membawa mereka ke Panti Rehab Fokus di Jalan Riwayat 1 Gang Pertanian Marindal Satu, Kecamatan Patumbak, Diserdang," ungkapnya.

Terkait masalah itu, AKBP Thommy Aruan menyayangkan adanya pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan Satres Narkoba Polrestabes Medan diduga melakukan tangkap-lepas 2 terduga pemakai sabu.

Bahkan lanjut Kasat, pihak keluarga dari kedua pengguna sabu itu ada memberikan mahar puluhan juta kepada oknum penyidik.

"Saya membantah. Kami (penyidik) tidak ada menerima uang puluhan juta rupiah tersebut. Rehabilitasi terhadap terduga pemakai sabu atas permintaan orangtua dari keduanya. Tidak ada dipungut biaya sama sekali, " pungkas Thommy.

"Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang kewajiban rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi ini meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Jadi saya tegaskan kembali, keduanya direhab atas permintaan keluarga. Saya sampaikan lagi bahwa berita di salah satu media online itu tidak benar dan harus diklarifikasi," harap Thommy Aruan.

Terpisah, Serita br Galingling yang merupakan ibu kandung dari GVM saat dikonfirmasi lewat ponselnya mengakui baru-baru ini anaknya dan temannya, IT ditangkap karena menggunakan narkoba, lalu keduanya dibawa ke Polrestabes Medan.

"Mengetahui anak ditangkap, saya langsung datang ke ruang penyidik Satres Narkoba untuk bermohon agar GVM di rehab. Memang saya akui jika anakku itu memang sudah meresahkan karena suka mengambil uangku. Setelah saya memohon, langsung di rehab dan hingga saat ini anakku direhabilitasi di Pamto Rehab Fokus," ucapnya.

Disebutkan wanita itu bahwa dia tidak ada memberi uang kepada polisi,"Itu ngak benar, hoax".

"Darimana punya uang, sedangkan aku sendiri makan tak makan sebab hanya bekerja sebagai tukang cuci pakaian, " ujarnya.

"Saya janda. Ongkos pulang dari Polrestabes Medan malah diberi polisi. Berita itu tidak benar. Justru saya berterimakasih ke polisi karena permintaanku agar anakku dan temannya direhab sudah dikabulkan. Bersyukur kali aku karena polisi bisa membantu merehab anakku atas permintaanku," harapnya.

Sementara itu salah seorang Panti Rehab Fokus, Miftah yang juga dikonfirmasi lewat telepon seluler menegaskan secara umum alur layanan rehab itu ada dua, yang pertama kalau tidak ada hasil BAP berarti yang kedua sukarela.

"Kita lakukan langkah-langkah yaitu skrining, yakni kita melihat ada tidaknya zat yang dia pakai, lalu dilakukan assessment, " ujarnya.

Masih disampaikan Miftah, terkait GVM alias Nando dan IT mereka sukarela.

Mereka diamankan tapi tidak ada barang bukti. Jatuhnya di sukarela.

"Disini kita ada surat kontrak sama orang tuanya. Permohonan itu dilakukan orang tuanya dan ditujukan ke polisi. Memang dilampirkan juga ke kita surat permohonan itu karena tidak ada biaya. Tidak mungkin kitalanjutkan pengobatannya, tapi keduanya masih tetap disini, di panti rehab kita. Masih dalam proses rehabilitasi," bebernya.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lagi, Polrestabes Medan Gerebek Lembah Sunggal, Barak Narkoba Dibakar,  Bandar Diangkut
Pemotor KLX Dibegal Geng Motor Bersajam di Sunggal, 7 Pelaku Ditangkap-6 Masih di Bawah Umur
Bungkam Dikonfirmasi Soal Dugaan Tangkap Lepas, Kasatnarkoba Harus Paham UU Pers, Propam Didesak Selidiki
Perkuat Ketahanan Pangan, Polrestabes Medan Tanam Jagung di Lahan Seluas 1 Ha
2 Pria di Medan Ditangkap Kasus Narkoba, Dibebaskan Diduga Setelah Bayar Puluhan Juta
Sempat Bergumul, Perampok Hp Milik Perwira Polda Sumut Ditembak
komentar
beritaTerbaru