Jumat, 01 Agustus 2025

Rekonstruksi Pembakaran Deni Pratama Hingga Tewas, 1 Pelaku DPO

Iwan Suherman - Sabtu, 24 Februari 2024 22:39 WIB
Rekonstruksi Pembakaran Deni Pratama Hingga Tewas, 1 Pelaku DPO
Humas
Salah satu adegan rekontruksi.

Medan, MPOL -

Baca Juga:
Polsek Percut Sei Tuan rekonstruksi kasus pembakaran Deni Pratama (23) Mako Polsek Percut Sei Tuan.

Korban yang dibakar pelaku akhirnya meninggal setelah sempat mendapat pertolongan medis.

Untuk diketahui rekonstruksi menampilkan 15 adegan yang dipimpin Aipda Saragih dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Labuhan Deli, Jumat (23/2/24) kemarin.

Rekontruksi menghadirkan pelaku Soemardi Sinamo alias Leo, peran pengganti tersangka Ernis Nababan (DPO) dan sejumlah saksi.

Di adegan pertama pada Rabu (25/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB korban Deni Pratama sedang ribut mulut dengan tersangka Ernis (DPO) di Jalan Pipit 7 Kelurahan Kenangan Baru Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, lantaran korban ditiduh mencuri HP milik Ernis.

Lalu, pelaku Leo dipanggi saksi Lumban Hendrik Panggabean alias Ucok untuk minta tolong membelikan minyak.

Leo lalu membeli 1 botol pertalite dan menyerahkannya kepada Lumban.

Saat percekcokan antara EN dengan korban, Leo mengatakan kepada Ernis agar korban disiram minyak biar ngaku.

Ernis pun mengambil minyak dari tangan leo dan menyiramkannya ke tubuh korban.

Lantas Ernis mengambil mancis dan langsung membakar tubuh korban.

Tak ayal, korban berlari masuk ke rumah warga untuk memadamkan api di tubuhnya.

Korban keluar dari rumah warga dengan kondisi basah dan api mulai padam, sehingga saksi Aidil dan warga menolong korban dengan mengambil kain dan dibalutkan ke tubuh korban.

Saksi Aidil, M Putra, Hutasuhut dan DPO HN serta warga lainnya membawa korban ke klinik Magdalena tak jauh dari lokasi kejadian.

Pihak klinik menolak korban sehingga dia dibawa warga dan HN ke RS Muhammadiyah.

Namun korban akhirnya dirujuk ke RS Mitra Sejati, dan pada 31 Oktober 2023 sekira pukul 11.45 WIB korban meninggal.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Jhonson Mangara Sitompul ketika dikonfirmasi Sabtu (24/2/24) mengatakan rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali.


"Rekonstruksi yang dihadiri JPU juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka," ungkapnya.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ditres Narkoba Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi Kasus Peredaran Ekstasi di THM Tresya Hotel Tanjungbalai
Terkait Kasus Topan Ginting, Mantan Sekda  Provinsi Sumut Effendi Pohan  Diperiksa KPK
Polres Humbahas Tangani Kasus Kebakaran Lahan Yang Menelan Korban Jiwa
Ambil Alih Kasus Begal Sadis Tak Terungkap di Delitua, Tim Jatanras Tangkap 2 Pelaku-1 Ditembak
Sesepuh Polri Kritisi Prilaku Polri, Tak Menghargai Purnawirawan, Kasus Belawan Sampai Larang Cucu Masuk Polri
Penanganan Kasus Korupsi di Polres Batu Bara Tumpul, Kinerja Unit Tipikor Dipertanyakan
komentar
beritaTerbaru